Soal Kasus Kejahatan Seks Deepfake Video, Korea Selatan Akan Selidiki Telegram
ERA.id - Kepolisian Korea Selatan menggelar penyelidikan awal terhadap platform layanan pesan instan, Telegram. Penyelidikan ini terkait dugaan bersekongkol dalam kejahatan seks deepfake.
Penyelidikan ini dilakukan saat Korea berjuang untuk memerangi pornografi deepfake yang menargetkan wanita muda, termasuk remaja secara online.
"Seperti yang telah dilakukan Prancis, Badan Kepolisian Metropolitan Seoul meluncurkan penyelidikan internal terhadap entitas perusahaan Telegram sebelum secara resmi menangkapnya," kata kepala Kantor Investigasi Nasional, Woo Jong-soo, dikutip Yonhap News, Senin (2/9/2024).
"Dakwaan tersebut terkait bersekongkol dalam kejahatan ini," sambungnya, mengacu pada video deepfake.
Bulan lalu, CEO Telegram, Pavel Durov, ditangkap di Prancis sebagai bagian dari penyelidikan awal atas dugaan kegagalan untuk mencegah penggunaan platformnya untuk tujuan kriminal.
Mengomentari soal itu, Woo mengakui adanya tantangan dalam penyelidikan tersebut. Woo menyebut Telegram tidak bisa memberikan data secara langsung untuk proses investigasi.
"Telegram tidak secara langsung memberikan data investigasi, seperti informasi akun, kepada kami atau badan investigasi negara bagian lainnya, termasuk yang ada di AS," jelasnya.
Terkait proses penyelidikan Telegram, Woo mengatakan pihak kepolisian akan bekerja sama dengan otoritas investigasi Prancis dan lembaga internasional untuk menemumkan metode penyelidikan.
Penyelidikan terhadap Telegram ini menjadi yang pertama kali dilakukan di Korea Seltan terhadap entitas korporat oleh polisi.
Berdasarkan data yang dimiliki kepolisian, terdapat total 88 laporan kejahatan seks deepfake diajukan antara Senin dan Kamis lalu, dan 24 orang telah diidentifikasi sebagai tersangka sejauh ini.
Lebih lanjut, sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, delapan program otomatis yang membuat pornografi deepfake untuk Telegram sedang dalam pengawasan, bersama dengan ruang obrolan grup yang bertanggung jawab untuk menyebarkan konten tersebut.