Terbukti Rintangi Penyidikan Korupsi Timah, Toni Tamsil Divonis Tiga Tahun Penjara

ERA.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menyatakan Toni Tamsil alias Akhi bersalah atas tindakan menghalangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi timah. Dia divonis hukuman penjara selama tiga tahun.

Adapun vonis itu dibacakan hakim pada Kamis (29/8). Toni Tamsil dinilai terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor.

"Menyatakan Terdakwa Toni Tamsil alias Akhi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja perintangan penyidikan perkara korupsi," bunyi amar putusan hakim dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pangkalpinang, Senin (2/9/2024).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Selain itu, hakim juga menjatuhi hukuman terhadap Toni untuk membayar denda sebesar Rp5 ribu.

"Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000," tulis putusan dalam SIPP tersebut.

Hakim menilai, Toni dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar pada saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk tahun 2015-2022.

"Terdakwa menerangkan tidak mengetahui pekerjaan atau bidang bisnis yang dilakukan oleh TAMRON alias AON, padahal terdakwa merupakan supplier susu dan beras di smelter pertambangan timah CV Venus Inti Perkasa milik TAMRON alias AON," lanjut keterangan dalam SIPP PN Pangkalpinang.

Selain itu, adik dari Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) ini juga bahkan merusak ponsel miliknya karena takut disita penyidik. Ponsel yang rusak itu kemudian diserahkan kepada penyidik. Sehingga penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang kasus korupsi ini.