PTUN Putuskan Tidak Terima Gugatan Nurul Ghufron Terhadap Dewas KPK

ERA.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron. Gugatan itu mengenai proses sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) yang menjerat Ghufron.

Adapun majelis hakim yang memutus gugatan itu adalah Irwandi Mawardi selaku Hakim Ketua, serta dua hakim anggota, yakni Yuliant Prajaghuptha, Ganda Kurniawan

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Dengan demikian, PTUN Jakarta juga mencabut putusan sela yang sebelumnya memerintahkan Dewas KPK menunda proses sidang etik Nurul Ghufron.

"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron," lanjut situs PTUN Jakarta.

Nurul Ghufron melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Pihak yang digugat oleh Ghufron, yakni Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Adapun Ghufron diduga melanggar etik karena membantu proses mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan).

Ghufron mendaftarkan gugatan pada Rabu, 24 April 2024. Dokumen itu teregristrasi dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Klasifikasi perkara: Tindakan administrasi pemerintah/tindakan faktual," demikian dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, Kamis (25/4).

Secara terpisah, Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan soal gugatan tersebut. Dia menjelaskan, aduan Ghufron terkait penanganan laporan yang telah kedaluwarsa oleh Dewas KPK.

"Memang ada juga gugatan yang dilayangkan Pak NG ke PTUN yang juga disampaikan Pak NG kepada pimpinan, tapi itu menyangkut Dewas yang dipandang Pak NG telah menangani pengaduan/laporan yang telah kedaluwarsa," ungkap Nawawi.

Namun, Nawawi mengaku tidak mengetahui siapa Anggota Dewas KPK yang digugat oleh Ghufron.