Pria di Jaktim Ditangkap Usai Kirim Video Kelaminnya dan Ajak Wanita Bersetubuh

ERA.id - Seorang pria asal Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), MRI (22) ditangkap karena mengirim video alat kelaminnya ke rekan kerja wanitanya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan kejadian berawal ketika MRI meminta akun Instagram teman kerjanya. Lalu pada Jumat (23/8) silam, pelaku melalui akun Instagram @lalalakuy12 mengirim pesan berisi ajakan berhubungan badan ke korban. Namun, korban menolak ajakan itu. Usaha MRI ternyata tak berhenti sampai situ.

"Pada tanggal 26 Agustus 2024 terlapor/tersangka mengirimkan video yang berisikan konten video bermuatan asusila, di mana terlapor/tersangka sedang melakukan kegiatan seksual terhadap dirinya sendiri dengan menunjukan alat kelamin terlapor/tersangka," kata Ade kepada wartawan, Rabu (4/9/2024).

Korban yang terima dikirimi konten asusila langsung melapor ke polisi. MRI pun ditangkap usai dilakukan serangkaian penyidikan.

Sejumlah barang bukti berupa satu bundle print out unggahan akun percakapan Instagram antara korban dengan tersangka, satu handphone, dan akun Instagram @lalalakuy12 disita sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, MRI dijerat Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Saat ini untuk tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan," tutup Ade.