Hal yang Memberatkan Sanksi Nurul Ghufron, Dewas KPK: Tak Sesali Perbuatannya hingga Tidak Kooperatif
ERA.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi sedang terhadap Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron karena melanggar etik. Beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan Dewas dalam pemberian hukuman karena yang bersangkutan dinilai tak menyesali perbuatannya hingga tidak kooperatif.
“Hal yang memberatkan, terperiksa tidak menyesali perbuatannya. Terperiksa tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang,” kata Anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat sidang pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Selain itu, Ghufron juga dianggap tak memberikan teladan bagi pegawai KPK . “Namun (sebagai terperiksa) melakukan yang sebaliknya,” jelas Albertina.
Akibatnya, Ghufron dijatuhi hukuman pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama 6 bulan.
Dewas KPK memutuskan Ghufron melanggar kode etik terkait penyalahgunaan wewenangnya sebagai Komisioner KPK untuk keperluan pribadi dalam membantu mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM). Dia melanggar Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.
Dalam sidang terungkap bahwa Ghufron pernah menelepon Kasdi Subagyono yang saat itu menjabat sebagai Sekjen merangkap Plt Irjen Kementan melalui WhatsApp untuk meminta bantuan proses mutasi ADM. Disebutkan, komunikasi keduanya bermula pada 15 Maret 2022.
Kala itu, KPK juga sedang mengusut dugaan korupsi pengadaan sapi di Kementan yang diduga melibatkan Anggota DPR RI.
Ghufron menghubungi Kasdi agar ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.