41 Calon Tunggal di Pilkada 2024, Ganjar: Jangan Anggap Enteng Lawan Kotak Kosong
ERA.id - Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan Ganjar Pranowo menyatakan bahwa calon tunggal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bisa menganggap enteng, dengan munculnya fenomena kotak kosong.
Ganjar di Kota Malang, Jawa Timur, menyatakan, satu-satunya kontestan di Pilkada Makassar tahun 2018 kalah perolehan suara dari kotak kosong.
"Makassar pernah, yang menang kotak kosong," kata Ganjar, Jumat (6/9/2024).
Ganjar menyatakan kotak kosong merupakan bagian dari demokrasi, sehingga kemenangannya tidak bisa disalahkan. Sebab, itu semua merupakan pilihan dari rakyat.
Lebih lanjut, dia tak memungkiri bahwa fenomena ini juga menjadi alarm bagi seluruh partai politik.
"Jangan salah masyarakat bisa melawan dengan berpihak pada kotak kosong. Ini peringatan bagi partai politik, termasuk saya sendiri," ujarnya.
Calon tunggal pada Pilkada 2024 ada di 41 daerah terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.
Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Provinsi:
- Papua Barat
Kabupaten/kota
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming
Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara
Sumatera Barat
- Dharmasraya
Jambi
- Batanghari
Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang
Bengkulu
- Bengkulu Utara
Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan
Jawa Barat
- Ciamis
Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes
Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya
Kalimantan Barat
- Bengkayang
Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan
Kalimantan Timur
- Kota Samarinda
Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan
Sulawesi Selatan
- Maros
Sulawesi Tenggara
- Muna Barat
Sulawesi Barat
- Pasangkayu
Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
Masa pendaftaran Pilkada 2024 dibuka selama tiga hari, yakni Selasa (27/8) hingga Kamis (29/8). KPU juga akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus hingga 21 September 2024.
Sedangkan, tahapan pemungutan suara pada 27 November. Kemudian penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara, pada 27 November hingga 16 Desember 2024.