Bikin Heboh, Ustaz Alfian Tanjung Desak Paus Fransiskus Dideportasi: Menimbulkan Keresahan

ERA.id - Pendakwah Ustaz Alfian Tanjung mengkritik keras kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Bahkan, Ustaz Alfian Tanjung meminta agar Paus Fransiskus segera dideportasi. Ia menyebut kedatangan Pemimpin Gereja Katolik Sedunia dan Kepala Negara Vatikan ini meresahkan masyarakat Indonesia.

Dalam video itu, Ustaz Alfian Tanjung awalnya merasa tak setuju Paus Fransiskus menjadi pembicara di Masjid Istiqlal pada Kamis (5/9). Kedatangan Paus Fransiskus juga disambut oleh Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Akan tetapi, Ustaz Alfian tak suka dengan kedatangan Paus Fransiskus ke Indonesia. Menurutnya, Paus Fransiskus seharusnya di deportasi. Baginya, kedatangan Paus Fransiskus ke Masjid Istiqlal membuat keresahan bagi umat Muslim.

"Paling bagus sebetulnya Paus itu diminta atau segera dideportasi untuk segera pulang karena anda tidak cocok untuk menimbulkan kerukunan," bebernya, dikutip dari kanal YouTube Ustadz Alfian Tanjung.

"Justru kedatangan anda menimbulkan keresahan. Kalau mau rukun itu nggak usah ngajarin tuan rumah. Tidak usah disebarluaskan, cukup kebutuhan anda saja, jangan mengganggu orang lain," lanjutnya.

Selain itu, Ustaz Alfian Tanjung juga menyoroti Misa Akbar Paus Fransiskus yang digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK) dan Stadion Madya pada Kamis (5/9). Menurutnya, acara Misa harusnya dilakukan secara tertutup dan tidak perlu disebarluaskan.

"Lu datang ke rumah orang ya sudah baik-baik saja, gimana gitu kan, jangan malah ngatur-ngatur dan ngajarin," bebernya.

"Kepada tokoh-tokoh Islam bersikap, dong! Nyatakan pernyataan-pernyataan yang sifatnya penolakan yang kolektif sehingga kita nyatakan bahwa Misa tersebut boleh dilakukan tapi tertutup saja. Tidak usah disebarluaskan, cukup kebutuhan Anda saja." tambahnya.

Diketahui, sosok Ustaz Alfian Tanjung tak henti-hentinya menuai kontroversi sepanjang perjalanan kariernya sebagai seorang pendakwah. Alfian Tanjung juga sempat bermasalah dengan hukum atas kasus ujaran kebencian 

Ia melakukan ceramah pada Desember 2016 lalu yang menyebut Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) banyak diisi oleh kader Partai Komunikasi Indonesia (PKI). Saat itu, Alfian juga menyebut Koordinator Staf Kepresidenan Teten Masduki sebagai antek komunis. Akibat ucapannya itu, Alfian sempat divonis 4 tahun penjara oleh pengadilan. Dia kemudian bebas murni pada Februari 2020.