Revisi UU Wantimpres: Nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung Batal Digunakan

ERA.id - Nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (DPA) untuk menggantikan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres, batal digunakan. Hal ini merupakan kesepakatan antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan pemerintah.

Awalnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU Wantimpres, Achmad Baidowi alias Awiek menyampaikan bahwa pemerintah tak sepakat apabila wantimpres diubah menjadi DPA. Dia lantas menayakan kepada fraksi-fraksi yang ada terkait penolakan tersebut.

"Di sini ada perubahan, waktu kita mengusulkan itu namanya Dewan Pertimbangan Agung, tapi pemerintah menginginkan namanya tetap Dewan Pertimbangan Presiden sesuai nama yang lama dan ini kita kembalikan ke fraksi-fraksi," kata Awiek dalam rapat Panja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Sejumlah fraksi seperti PKS, PAN, Gerindra, dan Golkar tak kebertan dengan penolakan pemerintah terhadap nomenklatur DPA. Fraksi-fraksi sepakat tetap disebut wantimpres.

Namun, ada usulan dari Fraksi Gerindra dan Golkar agar ditambahkan "Republik Indonesia (RI)" dibelakang kata wantimpres.

Usualan tersebut disetujui oleh pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan MenPAN-RB Abudullah Azwar Anas.

Setelah mencapakai kesepakatan, Ketua Panja revisi UU Wantimpres, Awiek langsung mengetok palu.

"Setuju ya, dibungkus nih jadi Dewan Pertimbangan Presiden RI," kata Awiek.