Jaksa KPK Tunggu Salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Soal Hukuman SYL
ERA.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperberat vonis mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjadi 12 tahun penjara. Ia semula divonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi di Kementan.
"Bahwa Tim JPU mengapresiasi atas putusan PT dengan terdakwa SYL oleh karena mengabulkan memori banding Penuntut Umum, yaitu mengenai tuntutan tentang uang pengganti, yaitu sebesar kurang lebih Rp 44 milliar dan mengabulkan pula tuntutan pidana kepada terdakwa, yaitu pidana penjara selama 12 tahun," kata JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/9/2024).
Meyer mengatakan kini pihaknya tengah menunggu salinan putusan tersebut. Dia menyebut nantinya dokumen itu akan diserahkan kepada Pimpinan KPK.
"JPU menunggu salinan lengkap putusan PT diserahkan secara resmi ke KPK dan akan memelajari putusan tersebut dan akan melaporkan secara resmi ke Pimpinan untuk langkah tindak selanjutnya," jelas dia.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis SYL menjadi 12 tahun penjara dari sebelumnya hanya 10 tahun penjara karena terbukti korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Selain itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menambah hukuman denda terhadap SYL, yakni dari semula Rp300 juta subsider empat bulan penjara menjadi sebesar Rp500 juta subsider empat bulan penjara.
“Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 11 Juli 2024 dengan mengubah sekadar mengenal pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan terhadap terdakwa,” kata Hakim Ketua Artha Theresia membacakan amar putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (10/9/2024).
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta turut mengubah uang pengganti yang dibebankan kepada SYL, yakni menjadi Rp44.269.777.204 ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti itu mesti dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
“Jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutup uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap Artha.
Sebelumnya, Jumat (28/6/2024), jaksa penuntut umum KPK menuntut SYL dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 6 bulan, serta uang pengganti Rp44,27 miliar dan 30.000 dolar AS dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dirampas.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024), menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
Selain pidana utama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di tingkat pertama juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti bagi SYL sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat subsider 2 tahun penjara.
KPK tidak menerima vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak sesuai dengan tuntutan. Oleh sebab itu, KPK mengajukan banding.