SK Kepengurusan PDIP Digugat ke PTUN, Komarudin: Dicek Dulu Siapa Dibaliknya

ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan bidang Kehormatan, Komarudin Watubun santai merespons gugatan surat keputusan (SK) kepengurusan partainya ke Pengadila Tata Usaha Negara (PTUN). Menurutnya, perlu dicek terlebih dahulu siapa yang melayangkan gugatan.

"Pertama, kita harus cek dulu posisinya, kader kah apa bukan, status mereka kan harus kita pastikan dulu," kata Komarudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9/2024).

Dia mengatakan, PDIP ogah terlalu serius menanggapi hal tersebut. Sebab banyak partai politik belakangan ini yang ditakut-takuti.

Dia menegaskan, PDIP bukan partai baru. Sehingga apa yang terjadi saat ini perlu dilihat betul motif dibelakangnya.

"PDIP sudah mengalami perjuangan sejarah yang panjang, jadi urusan begitu ya hal biasa-biasa saja. Apalagi sekarang ini kan partai politik lagi kena demam-demam berdarah, jadi harus dicek itu siapa di balik mereka, itu yang penting," ucapnya.

Saat disinggung apakah gugatan itu ada kaitannya dengan sosok 'Mulyono', dia tak menjawab tegas. Komarudin hanya menyebut bahwa sejumlah kejadian di partai politik ada dalang di belakangnya.

Sebagai informasi, 'Mulyono' belakangan kerap disebut sebagai sosok Presiden Joko Widodo. Nama itu merupakan nama kecil Jokowi.

"Saya tidak bilang Mulyono. Tapi kan persitiwa yang terjadi selama ini kan ada sponsornya, jadi bagi saya, ya itu biasa-biasa saja," kata Komarudin.

Diketahui, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pengesahan kepengurusan DPP PDI Perjuangan masa bakti 2019–2024 yang diperpanjang hingga tahun 2025. Perkara ini terdaftar dengan nomor perkara 311/G/2024/PTUN.JKT pada Senin, 9 September.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta ada lima penggugat, yakni Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko. Ada empat poin gugatan yang dimohonkan mereka:

1. Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH,11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025;

3. Mewajibkan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: M.HH-05.AH.11.02.Tahun 2024 Tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia Dewan Pusat PDIP Masa Bakti 2024–2025; 

4. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.

Sementara itu, Victor W. Nadapdap yang merupakan tim advokasi dari para penggugat menjelaskan gugatan diajukan karena perpanjangan itu tak sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDI Perjuangan. “Seharusnya masa bakti kepengurusan yang sesuai dengan AD/ART adalah hingga 9 Agustus 2024," katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 9 September.

Selain itu, masa bakti kepengurusan harusnya dilakukan lewat kongres. "Hal ini tentunya sejalan dengan Pasal 5 UU No. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 tahun 2008 mengenai partai politik. Perubahan AD/ART sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi pengambilan keputusan partai politik yakni kongres," pungkas Victor.