Kasus Landak Jawa, PN Denpasar Bali: Belum Ada Vonis Hakim Terhadap Terdakwa I Nyoman Sukena
ERA.id - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali menyatakan proses hukum terdakwa I Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang memelihara Landak Jawa masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Denpasar Gde Putra Astawa mengingat banyaknya informasi yang tidak tepat mengenai proses persidangan yang berlangsung. Akibatnya, banyak pernyataan sikap tokoh dan masyarakat yang menganggap bahwa Pengadilan Negeri Denpasar sudah memberikan putusan dalam kasus tersebut.
"Persidangan perkara Landak Jawa tersebut saat ini masih berlangsung, dimana sidang selanjutnya adalah pada Kamis 12 September 2024 dengan agenda sidang pemeriksaan saksi yang meringankan (ade charge) dan pemeriksaan terdakwa," kata Astawa di Denpasar, Selasa (10/9/2024).
Dengan demikian, kata Astawa, sampai hari ini belum ada putusan hakim atau vonis terhadap terdakwa I Nyoman Sukena tersebut.
Terdakwa I Nyoman Sukena diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA-HE, yang ancaman pidananya paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
"Ancaman pidana dalam pasal dakwaan adalah bukan vonis atau putusan dari hakim, hal itu merupakan rumusan undang-undang yang menjadi batasan atau acuan dalam menjatuhkan putusan, mulai dari 1 hari sampai dengan paling lama 5 tahun," kata Astawa.
Astawa menjelaskan dalam perkara ini terdakwa Nyoman Sukena dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum, sampai dengan dilimpahkan ke persidangan.
Majelis Hakim hanya melanjutkan proses penahanan tersebut untuk kepentingan persidangan, sesuai ketentuan Pasal 20 KUHAP.
Tim Penasihat Hukum terdakwa dalam persidangan Kamis, 5 September 2024 telah mengajukan permohonan penangguhan/pengalihan tahanan.
Dalam persidangan, Majelis Hakim akan memberikan jawaban pada persidangan hari Kamis, 12 September 2024, menyikapi permohonan dari penasehat hukumnya.
Pada prinsipnya, permohonan pengalihan tahanan adalah hak dari terdakwa, yang diajukan melalui Penasihat Hukum terdakwa, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah mengabulkan permohonan tersebut atau tidak.
Berdasarkan perkembangan yang terjadi di masyarakat, kata Astawa, PN Denpasar mengharapkan masyarakat Bali pada umumnya bersikap tenang dan mempercayakan proses persidangan ini kepada Majelis Hakim.
"Majelis Hakim akan mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, termasuk perkembangan di masyarakat dalam mengambil Keputusan bagi penyelesaian perkara I Nyoman Sukena ini," pungkas Astawa.
Sebelumnya, Nyoman Sukena (38), warga Desa Bongkasa Pertiwi, Kecamatan Abiansemal, Badung didakwa melakukan tindak pidana karena memelihara Landak Jawa (hewan yang dilindungi).
Empat ekor landak yang dipelihara Sukena adalah jenis landak Jawa atau Hysterix Javanica. Landak tersebut merupakan satwa liar yang statusnya dilindungi.
Berdasarkan fakta persidangan, dengan agenda pemeriksaan saksi pada 5 September 2024, terungkap landak tersebut awalnya milik mertua Sukena. Landak tersebut awalnya hanya dua ekor, kemudian dipelihara Sukena hingga bertambah dua ekor.
Ayah dua anak tersebut pun mengaku tidak mengetahui bahwa landak yang dipelihara merupakan satwa yang dilindungi, sehingga dirinya syok ketika didatangi oleh Polda Bali, ditahan saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali hingga didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar.