Mobil Driver Taksi Online Dirampok di Bekasi, Pelaku Minta Uang Tebusan Rp70 Juta

ERA.id - Seorang driver taksi online, BI dirampok oleh seorang pria berinisial MIS alias Ibnu (30) lalu dibuang di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jatiasih, Kota Bekasi, Sabtu (7/9).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan kejadian berawal ketika Ibnu memesan jasa taksi online dan diterima korban. Ketika di dalam tol, pelaku langsung beraksi dan menjerat leher BI dengan tali.

"Ketika di dalam tol sebelum sampai di TKP, pelaku menjerat korban yang sedang mengendarai mobilnya dari arah belakang dengan alat yang diduga sebuah tali," kata Ade Ary kepada wartawan dikutip Kamis (12/9/2024).

Korban berusaha melepaskan jeratan tali di lehernya. Setelah itu, BI memutuskan mengerem mendadak mobilnya agar tali itu terlepas. Namun, Ibnu menodongkan senjata tajam ke pinggang korban.

"Kemudian pelaku mengancam korban dengan diduga senjata tajam yang ditempelkan di pinggang sebelah kiri korban sambil menyuruh korban untuk turun," jelasnya.

BI yang terancam mengikuti perintah pelaku untuk turun dari mobil. Ibnu kemudian kabur dengan membawa mobil korban.

"Lalu korban (yang ditinggal sendirian) berjalan ke pinggir tol meminta bantuan kepada pengendara truk yang melintas," ucap Ade.

Terpisah, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Uly mengatakan pelaku meminta tebusan ke korban setelah mengambil mobilnya. Ibnu tahu alamat BI setelah melihat STNK mobil tersebut.

"Dia kirimkan lah, cek ombak, barang-barangnya, kayak Al-Qur'an terus beberapa barang pribadi. Ada juga tulisan di sana, 'kalau misal ini kirimkan sejumlah uang, nanti mobilnya sama saya, nanti saya balikkan'. Iya (minta uang) Rp70 juta," ujar Titus

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menambahkan pelaku telah ditangkap di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur. Ibnu merupakan seorang sekuriti di sebuah pusat pembelanjaan di kawasan Pulogebang.

"Sudah (tersangka), sudah kita tahan. Kita jerat pasal 365 KUHP," jelas Wira.