Disnaker Pastikan Perusahaan Animasi Brandoville Studio Lakukan Tindak Pidana Ketenagakerjaan

ERA.id - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta memastikan perusahan animasi Brandoville Studio melakukan tindak pidana ketenagakerjaan dengan tidak membayar upah lembur karyawannya. 

"Pengawas Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan Polres Jakarta Pusat terkait dugaan kekerasan tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 September 2024 terkait dugaan adanya tindak pidana ketenagakerjaan berupa tidak membayar upah lembur," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta, Hari Nugroho, kepada wartawan pada Selasa (17/9/2024).

"Dalam hal perusahaan terbukti melakukan pelanggaran pidana terkait ketenagakerjaan," tambahnya.

Tindak lanjutnya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi Jakarta akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk dapat memproses kasus itu di tahap penyidikan. 

Hari menambahkan pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan lanjutan terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan mengenai aturan jam kerja.

Sebelumnya, bos perusahaan animasi Brandoville Studio, Cherry Lai (CL) dilaporkan ke polisi oleh mantan karyawan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dan ketenagakerjaan.

"CL sebagai terlapor. Ada dua LP, satu di Polda Metro terkait tindak pidana pengancaman, satu Polres terkait tindak pidana ketenagakerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, hari ini.

Dalam kasus dugaan ketenagakerjaan, Firdaus mengatakan pihaknya telah memeriksa satu orang korban berinisial CS. Pada hari ini, penyidik akan memeriksa tiga mantan karyawan Brandovilles Studio untuk diperiksa sebagai saksi.

Setelah itu, nantinya penyidik akan memanggil Cherry Lai untuk diperiksa sebagai terlapor. Diketahui, Cherry Lai merupakan Warga Negara Hongkong.

Namun, Firdaus menyebut polisi sampai saat ini masih belum mengetahui secara pasti keberadaan Cherry Lai selaku terlapor. "Diduga pelaku masih dicari keberadaannya," ujarnya