Ibu Tiri yang Aniaya 2 Anaknya Sampai Kejang-kejang di Jakut Jadi Tersangka
ERA.id - Polisi menyampaikan ibu tiri berinisial DM (26) yang menganiaya dua anaknya NRA (6) dan MMA (4) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah tersangka, sudah jadi tersangka," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).
Namun, Lukman belum merinci DM dijerat pasal apa. Pun terkait apakah ibu tiri ini ditahan atau tidak, tak disampaikannya.
Dia hanya menyebut motif DM menganiaya anak tirinya karena kesal.
"Motifnya kalau nggak salah dia kesel, kesel sama situ suka ganggu anaknya si yang kecil. Jadi dia (DM) punya anak yang kecil dari Bapak yang sama," jelasnya.
Suami DM atau ayah dari dua korban ini tak ada di rumah. Dia bekerja di luar kota, tepatnya di kawasan Indramayu. NRA dan MMA masih dirawat di rumah sakit (RS) untuk diberi pengobatan.
"Dia bilang nyubit sering ya, sudah beberapa kali, itu aja sih yang di penjelasannya tadi saya tanya. Kalau pengakuannya ya mungkin anak tiri kali ya," tambahnya.
Sebelumnya, DM ditangkap usai menganiaya kedua anak tirinya, yakni NRA dan MAA di rumahnya di kawasan Cilincing. Penganiayaan ini dilakukan karena pelaku kesal dengan kedua anaknya.
"Secara sepihak pelaku mengakui bahwa telah menganiaya NRA dan MAA dengan cara memukul para korban dan membenturkan kepala korban ke dinding dan mencubit sekujur tubuh para korban dengan alasan para korban membuatnya kesal," kata Kapolsek Cilincing, Kompol Fernando Saharta Saragi kepada wartawan, hari ini.
Fernando menjelaskan penganiayaan ini dilakukan pada Senin (16/9) kemarin. Kejadian berawal ketika warga mendengar suara benturan ke dinding dan seperti orang mengguyur air dari arah kontrakan pelaku sekira pukul 07.00 WIB.
Lalu pukul 08.30 WIB, pelaku keluar rumah dan meminta tolong ke seorang warga, DEL (21) karena NRA kejang-kejang dan tak sadarkan diri. Kepada NRA, ibu ini mengaku tidak mengetahui penyebab NRA mengalami kejang-kejang sampai tidak sadarkan diri.
Anak berumur enam tahun ini pun dibawa ke sebuah bidan, namun di sana disarankan agar dibawa ke RS untuk diberi pengobatan. DEL pun melihat jika NRA mengalami luka memar dan benjol di kepala. Diduga, korban mengalami penganiayaan.
"Selanjutnya MAA ditemukan oleh Ketua RT di kamar mandi rumah pelaku dalam keadaan kedinginan dan luka memar benjol sebelah kanan, luka memar di kaki dan punggung belakang," tambahnya.
Warga lalu melaporkan kasus ini ke polisi. Tak butuh waktu lama, kepolisian datang untuk melakukan olah TKP dan pemeriksaan ke sejumlah saksi.