Resmi, DPR Setujui Beri Penghargaan Untuk Diri Sendiri di Akhir Masa Jabatan
ERA.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rancangan peraturan DPR tentang pemberian penghargaan kepada para legislator di akhir masa jabatan.
Kesepakatan itu disetujui dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9/2024).
"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi, apakah Rancangan Peraturan DPR RI tentang Pemberian Penghargaan Kepada Anggota DPR Pada Akhir Masa Keanggotaan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan DPR RI?" ujar Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.
"Setuju," jawab seluruh anggota dewan yang hadir.
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi alias Awiek mejelaskan, pembahasan rancngan peraturan tersebut telah disepakati secara mufakat dalam rapat pleno Baleg DPR.
Nantinya, yang berhak mendapat penghargaan merupakan seluruh anggota DPR yang telah menyelesaikan maupun yang tidak menyelesaikan masa keanggotannya.
Penghargaan tersebut dikecualikan untuk legislator yang telah meninggal dunia maupun yang diberhentikan karena melanggar etik atau bersalah atas suatu kasus hukum.
"Tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin," kata Awiek.
Pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolis kepada anggota yang mewakili fraksi.
Selain legislator, piagam penghargaan juga diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kesekretariatan Jenderal DPR, serta tenaga ahli di alat kelengkapan dewan dan fraksi.
"Tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," kata Awiek.