Jakim Malaysia: Pamflet dan Buku Berisi Ajaran Sesat Jadi Bukti Kasus GISB
ERA.id -
Kasus kekerasan seksual anak di panti asuhan Malaysia yang melibatkan Globak Ikhwan Services and Business (GISB) Holdings memasuki babak baru. Kepolisian bergerak maju dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti, termasuk buku yang berisi ajaran sesat untuk menjerat para tersangka.
Direktur Jenderal Departemen Pengembangan Islam Malaysia (Jakim) Hakimah Mohd Yussoff mengatakan pamflet dan buku yang disita selama penggerebekan di lokasi GISB akan dijadikan sebagai barang bukti untuk menuntut para pelaku. Hal ini akan dibahas dalam pertemuan Dewan Nasional Urusan Agama Islam pada 24-26 September.
"Keputusan (pertemuan) mengenai doktrin kelompok GISB akan menjadi panduan bagi otoritas agama negara dalam mengeluarkan fatwa sehingga para anggota kelompok itu dapat dituntut di Pengadilan Syariah," katanya dalam sebuah pernyataan, dilansir The Star, Senin (23/9/2024).
Diketahui, barang bukti beruapa buku-buku dan pamflet yang diduga berisi ajaran sesat itu ditemukan selama penggerebekan di tempat-tempat terkait GISB di seluruh Semenanjung Malaysia.
Barang-barang itu disita di Kelantan, Melaka, dan Penang berupa enam buku yang diduga terkait dengan Al Arqam, sebuah gerakan yang dinyatakan sesat oleh Dewan Fatwa Nasional pada tahun 1994.
"Jakim menghargai kerja sama semua lembaga yang terlibat, khususnya polisi, dalam membantu menyusun bukti untuk penyelidikan GISB," ujar Hakimah.
Pada tanggal 20 September, Dewan Fatwa Perlis menyatakan bahwa keyakinan yang dianut oleh anggota GISB adalah sesat dan terkait dengan Al Arqam.
Hakimah menekankan bahwa Jakim tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa keyakinan Islam dan kepatuhan terhadap hukum syariah di Malaysia sejalan dengan ajaran Ahli Sunnah Wal Jamaah.
Sementara itu, di KANGAR, Departemen Urusan Islam Perlis (JAIP) telah menyita 63 barang yang terkait dengan ajaran sesat dalam operasi terpadu di dua tempat yang diduga terkait dengan GISB.
Direktur JAIP Najmuddin Abdul Karim mengatakan penggerebekan Ops Global dilakukan oleh divisi penegakan hukum departemen tersebut yang bekerja sama dengan polisi pada hari Sabtu.
"Operasi tersebut dilakukan untuk tujuan penegakan hukum, sejalan dengan fatwa tentang ajaran menyimpang dengan unsur-unsur spiritual, yang telah diundangkan pada tanggal 28 Agustus," kata Najmuddin.
"Selama penggerebekan di dua tempat yang terkait dengan GISB di Perlis, kami menemukan 63 barang yang terkait dengan ajaran tersebut," imbuhnya menambahkan.
Ia mendesak siapa pun yang memiliki informasi mengenai keyakinan ini untuk maju dan membantu pihak berwenang.
"Departemen akan mengambil tindakan lebih lanjut sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," tambahnya.
Komite Fatwa Perlis dalam pertemuan khusus pada hari Jumat menyimpulkan bahwa ajaran GISB mengandung unsur-unsur menyimpang, khususnya dalam keyakinan spiritualnya.
Sebuah pemeriksaan di sebuah pusat penitipan anak di Arau, yang diduga terkait dengan GISB, menemukan bahwa tempat itu telah disegel efektif hari Sabtu, dengan pemberitahuan yang dipasang oleh Departemen Kesejahteraan Sosial Perlis.
Sampai dengan saat ini, kepolisian Malaysia telah menangkap 355 orang terkait dengan penyelidikan terhadap konglomerat Muslim Global Ikhwan Services and Business Holdings (GISB), yang memiliki toko roti, minimarket, dan bisnis lain di Malaysia dan tempat lain.
Jumlah itu bertambah 155 tersangka, termasuk 77 perempuan terkait kejahatan GISB di Malaka. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menggerebek 82 rumah, termasuk klinik.