Viral Video 4 Orang Tewas Tertabrak KA Fajar Utama Solo di Karawang, Ini Kronologinya

ERA.id - Sebanyak empat orang tewas tertabrak kereta api Fajar Utama Solo jurusan Pasarsenin-Solo di km 88+700 halur hulu petak Jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang pada Minggu (22/9/2024).

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhkmad Makin Zainul menceritakan kronologi peristiwa tersebut. Kereta yang akan melintas sudah membunyikan suling lokomotif. Apalagi dalam waktu yang berdekatan ada kereta melintas dari kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta dan dari jalur hilir melintas juga kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa.

"Namun, warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad dalam keterangannya dikutip Senin (23/9/2024).

Adapun empat jenazah sudah dibawa ke fasilitas kesehatan yang berada di Karawang dan Subang. Dari empat korban, dua di antaranya adalah anak-anak berusia 7 dan 9 tahun. Para korban mengalami luka berat, bahkan ada yang tersangkut dan terbawa badan kereta.

"Selanjutnya petugas pengamanan KAI Daop 3 Cirebon berkoordinasi dengan Polsek Patokbeusi, Kabupaten Subang dan Polsek Kotabaru, Kabupaten Karawang. Satu orang dibawa ke Puskesmas Patokbeusi dan tiga orang di bawa ke RSUD Karawang," katanya.

Ia menyayangkan insiden ini terjadi. Sebab, seharusnya masyarakat tidak melakukan aktivitas appun di sekitar jalur kereta api baik itu bermain hingga berjalan kaki. Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya," ujarnya.

Rokhmad menegaskan jalur kereta aktif tidak bisa dipakai masyarakat secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan banyak orang. Ia pun mengingatkan siapa pun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," kata Rokhmad.