Pembentukan Direktorat PPA-PPO untuk Penanganan Kekerasan pada Perempuan dan Anak

ERA.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). 

Pembentukan Dir PPA-PPO merupakan langkah maju pihak Kepolisian yang diharapkan dapat mendorong pelayanan yang lebih optimal dan komprehensif dalam penanganan kasus-kasus kekerasan perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik sebagai korban, saksi dan juga tersangka. Langkah maju ini perlu dilanjutkan dengan penguatan kelembagaan Dir PPA-PPO di tingkat nasional hingga daerah.  

“Mengingat jumlah pelaporan dan jenis kasus yang semakin kompleks, kehadiran Direktorat PPA-PPO merupakan kebutuhan yang genting. Karenanya, penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO merupakan langkah maju yang kita perlu apresiasi dan kita dukung agar segera strukturnya diperkuat hingga ke daerah,” ujar Andy Yentriyani, ketua Komnas Perempuan, dari keterangan resmi yang diterima ERA.

 Dalam semester pertama tahun 2024, telah ada 2,343 kasus yang dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan, yang berarti hampir 12 kasus per hari. Jumlah ini hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana sebanyak 4.374 kasus dilaporkan langsung ke Komnas Perempuan. 

Sementara itu, dilansir di laman Simfoni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA), jumlah kasus yang dilaporkan ke pusat pelayanan terpadu di berbagai wilayah nusantara hingga tengah September 2024 telah mencapai 18.213 kasus.

“Melalui Direktorat ini, pihak Kepolisian akan lebih tanggap dan semakin mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban, utamanya perempuan korban kekerasan” ujarnya. 

Hal ini karena kehadiran Dir PPA-PPO dapat menjawab keterbatasan Unit PPA Bareskrim selama ini. 

“Selain kewenangan, kehadiran Dir PPA-PPO berarti penguatan sumber daya manusia, maupun sarana prasarananya untuk menangani berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan,” jelas Andy.  

Direktorat PPA-PPO telah dicetuskan Kapolri sejak 2021 dan didukung oleh berbagai pihak termasuk Komnas Perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan lembaga layanan korban. 

Gagasan ini kemudian diteguhkan melalui Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No. 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meningkatkan subdit PPA menjadi Direktorat.  

Dalam penegakan hukum, menurut Komisioner Siti Aminah Tardi, Polri senantiasa mendapatkan mandat dari setiap lahirnya undang-undang terkait perempuan dan anak. UU tersebut antara lain  UU Nomor 23 Tahun 2004  tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Seluruh UU ini memberikan mandat pada pelaksanaan tugas dan peran Polri dalam menerima pelaporan, pengaduan, penyelidikan dan penyidikan yang tidak terbatas pada pengumpulan alat bukti untuk dihadapkan di persidangan melalui proses penuntutan, namun juga berperan untuk memberikan perlindungan sementara, merujuk saksi dan korban untuk mendapatkan layanan pendampingan dan pemulihan. 

 “Tugas Direktorat ini tidak mudah, khususnya dalam membangun perspektif korban dan mengintegrasikan layanan penegakan hukum dengan layanan pelindungan dan pemulihan korban. Kami berharap lewat Dir PPA-PPO penanganan dan pelindungan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak akan lebih optimal dan komprehensif,” tambahnya.


Pembentukan Direktorat ini juga merupakan bagian implementasi CEDAW dan Rekomendasi Umum No.33 tentang akses perempuan pada keadilan. CEDAW menekankan kewajiban negara untuk memastikan hak-hak perempuan terhadap keadilan terpenuhi setidaknya dalam enam hal. 

Pertama, adanya hukum yang dapat digunakan untuk melindungi perempuan dan menghukum pelaku. Kedua, ketersediaan peradilan dan mekanisme penegakan hukum untuk menerapkan hukum, baik yang bersifat formal maupun non formal, yang tersedia di dalam masyarakat sebagai bagian dari pluralitas sistem hukum yang berlaku. 

Ketiga, dapat diaksesnya sistem peradilan maupun mekanisme-mekanisme yang tersedia. Keempat, sistem peradilan yang memiliki kualitas pelayanan yang prima, yaitu efektif, efisien, independen, imparsial, sensitif gender, dan berpusat pada kebutuhan korban. Kelima, pemulihan untuk korban dan keenam, akuntabilitas dari sistem peradilan. 


“Direktorat ini, karenanya, adalah upaya memperkuat pelaksanaan kewajiban negara atas akses pada keadilan. Kehadirannya juga perlu terus diperkuat melalu perumusan hukum, kebijakan, program, dan prosedur yang tidak mendiskriminasi perempuan dan memastikan bahwa hukum, kebijakan, dan program terimplementasi secara efektif,” ujar Komisioner Theresia Iswarini. 


Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak semua pihak untuk memantau pelaksanaan kerja Direktorat ini akan mengefektifkan akses dan layanan terhadap hukum yang dapat dinikmati oleh setiap korban perempuan dan anak.

Lebih lanjut, Komisioner Maria Ulfa Anshor menyatakan bahwa penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai direktur PPA-PPO adalah wujud dukungan nyata Kapolri terhadap kepemimpinan perempuan.

“Dalam komitmen pengarusutamaan gender, dukungan bagi kepemimpinan perempuan adalah krusial. Komnas Perempuan berharap Polri akan terus meningkatkan jumlah Polwan, termasuk di Dir PPA-PPO, dan memberikan afirmasi terhadap kepemimpinan perempuan dalam organisasi Polri." ujar Maria. 

Ia juga berharap bahwa penunjukan Brigjen Dessy akan menjadi motivasi bagi para Polwan lain untuk bekerja dengan optimal dan mencapai jenjang kepangkatan seperti beliau