Heboh Mayat dalam Karung di Tasik, Dibunuh karena Caranya Menagih Utang Tak Disukai
ERA.id - Polres Tasikmalaya mengungkapkan motif pembunuh seorang nenek yang jasadnya dimasukkan ke karung dan dibuang ke sungai di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, karena kesal ditagih utang oleh korban.
"Motifnya karena sakit hati ditagih utang saat tersangka tidak memiliki uang," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta saat jumpa pers pengungkapan kasus pembuangan jasad wanita dalam karung di Tasikmalaya, Senin kemarin.
Ia menuturkan, kasus penemuan jasad wanita berusia 70 tahun di Sungai Cipinaha, Kecamatan Jatiwaras, Kabupaten Tasikmalaya, Minggu (15/9) berhasil terungkap yang merupakan korban pembunuhan.
Polisi, kata dia, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara dan penyelidikan secara intensif akhirnya menemukan titik terang orang yang diduga pembunuh dan juga membuang jasadnya ke sungai.
Ia menyampaikan, hasil informasi yang dihimpun Kepolisian Resor Tasikmalaya, berkoordinasi dengan Polda Jabar akhirnya berhasil menangkap tersangka inisial H (45) di rumah orang tuanya di Pasuruan, Jawa Timur.
"Tersangka kami tangkap di wilayah Jawa Timur, inisialnya H," katanya.
Ia menyampaikan dalam penangkapan tersebut, tersangka tidak melawan, begitu juga semua barang bukti untuk aksi kejahatannya berhasil dikumpulkan.
Tersangka, kata dia, diketahui merupakan pedagang bumbu di Pasar Cikurubuk, Kota Tasikmalaya, yang terjerat utang dari korban sebesar Rp20 juta dan pembayarannya dicicil.
"Tersangka mengenal korban sudah sejak lama, tersangka memiliki utang pada korban, bayar utangnya dicicil," kata Ridwan.
Ia menjelaskan, sebelum kejadian, korban menagih utang kepada tersangka, saat itu tersangka tidak punya uang karena penghasilan dari usahanya sedang sepi. Tersangka lalu meminta keringanan kepada korban.
Tersangka, kata Ridwan, kesal terhadap korban yang menagih utang, kemudian menganiaya sampai akhirnya korban meninggal dunia di lapak tempat jualan tersangka.
Tersangka tidak hanya menghabisi nyawa korban, melainkan membawa kabur uang korban sebesar Rp8 juta, lalu barang milik korban lainnya dibuang ke lapak kosong sekitar Pasar Induk Cikurubuk, sebelum akhirnya korban dimasukkan dalam karung dan dibuang.
"Jadi dieksekusi di lapak jualannya, ada uang korban yang dibawa oleh tersangka," katanya.
Pengakuan tersangka H bahwa korban tidak mau memberikan keringanan cicilan utangnya, juga tidak menunjukkan catatan sisa utangnya, dan semakin kesal ketika akan menagih utang ke istri tersangka.
"Saya emosi, dan saya tanya berapa sisa utang, enggak nyebut, saya mau tahu rekapnya berapa, enggak dikasih tahu," kata tersangka.
Akibat perbuatannya itu, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal berlapis 338 dan atau Pasal 365 dan atau pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan, pembunuhan, dan pencurian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.