Kejam! Karyawan di Thailand Tewas di Tempat Kerja Usai Bos Tolak Berikan Izin Cuti

ERA.id - Seorang pekerja di Thailand tewas ditempat kerja setelah bosnya diduga menolak memberikan cuti sakit tambahan. Karyawan itu meninggal di tempat kerja setelah sempat pingsan akibat masalah kesehatan yang dia alami.

Mengutip Bangkok Post, karyawan wanita itu diidentifikasi sebagai May yang bekerja di sebuah pabrik elektronik di Bang Pu Industrial Estate di distrik Muang, provinsi Samut Prakan. Kematiannya terungkap dari unggahan kerabat kerjanya yang membagikan percakapan mereka di media sosial.

Menurut kerabatnya, perempuan berusia 30 tahun itu pertama kali mengambil cuti sakit dengan menyertakan surat dari dokter dari tanggal 5 hingga 9 September. Pengajuan cuti itu diberikan May usai dia didiagnosis menderita radang usus besar.

Setelah keluar dari rumah sakit, May memberi tahu temannya bahwa kondisi kesehatannya tidak membaik. Dia pun berencana untuk mengajukan cuti tambahan selama dua hari.

Pada malam hari tanggal 12 September, May meminta cuti sakit kepada manajer pada tanggal 13 September, dengan mengatakan kondisinya semakin memburuk. Namun manajernya menolak untuk memberikan May cuti tambahan dengan alasan harus memberikan surat keterangan dokter terlebih dahulu.

Izin itu juga tidak diberikan karena May sudah berulang kali mengajukan cuti sakit. Tetapi dari keterangan teman-temannya, May tidak memiliki riwayat mengambil cuti sakit sebelum sakit baru-baru ini.

Akibat tidak diberikan izin cuti dan takut kehilangan pekerjaan, May memutuskan untuk bekerja pada 13 September meski kondisinya sangat sakit.

"Ia jatuh ke lantai setelah bekerja hanya selama 20 menit," kata seorang kerabatnya yang tidak disebutkan namanya.

May langsung dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi darurat, tetapi tidak selamat. Dia dinyatakan meninggal karena necrotizing enterocolitis pada malam berikutnya, Sabtu lalu.

Usai kabar kematiannya viral dan menuai beragam reaksi dari publik, Delta Electronics Thailand menyampaikan belasungkawa atas kepergian May. Perusahaan juga berjanji akan menggelar penyelidikan terkait fakta-fakta yang ada atas kematian May di tempat kerja.

"Saat ini, kami masih dalam proses menetapkan fakta-fakta seputar kematiannya dan telah memulai penyelidikan menyeluruh. Tujuan kami adalah untuk menciptakan pemahaman yang lebih baik tentang situasi tersebut sambil memastikan kami memberikan dukungan yang diperlukan kepada keluarganya," kata perusahaan.

Sementara itu, wakil kepala Kantor Kesehatan Umum Samut Prakan, Rungsan Wongboonnak, menyatakan bahwa kasus tersebut akan diselidiki. Pihaknya juga akan mencari informasi tambahan tentang perawatan pasien dari rumah sakit.

Lebih lanjut, Pattanachat Chumthong, kepala Departemen Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Kerja Samut Prakan, mencatat bahwa karyawan berhak atas cuti sakit hingga 30 hari per tahun. Dia menambahkan bahwa pemberi kerja dapat meminta surat keterangan dokter jika cuti sakit melebihi tiga hari.