Dalami Kasus 7 Mayat Mengambang di Kali Bekasi, Propam Periksa 6 Orang Warga
ERA.id - Polisi masih mengusut kasus penemuan tujuh jasad yang mengambang di Kali Bekasi. Sebanyak enam warga diperiksa Propam untuk mendalami kasus tersebut.
"Saksi juga diperiksa enam orang. Waktu kejadian ada 22 orang yang diamankan, enam orang di antaranya juga diperiksa oleh Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/9/2024).
Ade menambahkan Propam juga telah memeriksa sembilan polisi yang melakukan penggerebekan ke 60 orang sebelum kejadian penemuan tujuh mayat mengambang di Kali Bekasi. Namun, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap sembilan polisi itu.
Ade hanya menjelaskan Propam dilibatkan agar pengusutan kasus ini transparan. Terkait ada tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan sembilan polisi itu, Ade menyebut Propam masih melakukan pendalaman.
"(Mengenai dugaan pelanggaran anggota) sedang didalami untuk hal tersebut," ucapnya.
Diketahui, sebelum menemukan tujuh mayat di Kali Bekasi pada Minggu (22/9), sembilan anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sebuah bedeng di Jalan Cipendawa usai mendapat info jika akan ada tawuran, pada Sabtu (21/9). Saat digerebek, polisi menemukan sekira 60 orang sedang berkumpul.
Polisi juga mendapati sejumlah senjata tajam (sajam) dan minuman keras di lokasi. Puluhan orang ini mencoba kabur ketika melihat polisi. Petugas lalu melakukan pengejaran dan mengamankan 22 orang, 6 sajam, dan 30 unit sepeda motor.
Tiga dari 22 orang yang ditangkap itu ditetapkan menjadi tersangka karena kedapatan membawa sajam. Belum diketahui puluhan orang yang diamankan sudah kembali dipulangkan ataukah ditahan.