Intimidasi Polisi di TKP Pembunuhan, Empat Pria di India Ditangkap

ERA.id - Empat orang laki-laki ditangkap oleh kepolisian India setelah diduga melakukan intimidasi ke polisi. Dugaan pelecehan itu terjadi ketika polisi mengamankan tempat kejadian perkara pembunuhan di Little India.

Dalam pernyataan resmi kepolisian India, insiden itu terjadi di sepanjang Jalan Sam Leong sekitar pukul 05.10 pagi, Minggu (22/9). Saat itu keempat pemuda mencoba menyeberangi area yang ditutup dan diminta untuk mencari jalan alternatif.

"Tiga pria kemudian diduga mengejek dan menggunakan bahasa kasar terhadap petugas, sementara pria keempat diduga merekam interaksi tersebut dengan telepon genggamnya," kata polisi, dikutip Today, Rabu (25/9/2024).

Meski mengalami pelecehan secara verbal, polisi yang menjaga TKP pembunuhan tetap menahan diri dan berusaha meredakan situasi. Bahkan serangan itu juga terjadi ketika petugas menangani penyelidikan pembunuhan yang terjadi di lokasi tersebut.

Keempat pria tersebut diidentifikasi sebagai Md Dino Marciano Abdul Wahab (44), Alex Kumar Gnansekaran (37), Mohamed Eusof Mohamed Yahiya (32), dan Mohanan V Balakrishnan (32).

Polisi menambahkan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan terhadap orang-orang yang menghalangi pegawai negeri dalam menjalankan tugas mereka, dan terhadap orang-orang yang menggunakan perilaku kasar terhadap petugas kepolisian.

Diketahui aksi intimidasi dan pelecehan verbal itu dibagikan oleh pelaku melalui Facebook dengan akun ROADS.sg Minggu lalu, dan telah ditonton lebih dari 423.000 kali dalam tiga hari.

Keempat pelaku mengintimidasi polisi dengan menggunakan frasa kasar seperti; "Anda berbicara seperti gangster, Anda tahu, kami semua takut, Anda tahu", "Kami membayar pajak, kami membayar pajak sialan kami" dan "Saya bisa menunjukkan kepada Anda 100 persen gangster".

Atas perbuatannya, keempat pria itu akan kembali ke pengadilan pada 8 Oktober. Siapa pun yang terbukti bersalah menggunakan bahasa kasar terhadap pegawai negeri dapat dipenjara hingga satu tahun, didenda hingga 5.000 dolar Singapura (Rp58 juta) atau keduanya.

Mereka yang terbukti bersalah menyebabkan gangguan publik menghadapi hukuman penjara hingga tiga bulan, denda hingga 2.000 dolar Singapura (Rp23 juta) atau keduanya.