PDIP Tak Tahu Tia Rahmania Datang Pembekalan Lemhanas, Padahal Sudah Dipecat
ERA.id - Ketua DPP PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan, partainya tak mengetahui kehadiran Tia Rahmania di acara pembekalan anggota DPR dan DPD RI yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Senin (23/9). Padahal statusnya saat itu sudah dipecat dari partai karena mengambil suara milik sesama caleg PDIP.
Dia mengaku, PDIP sudah menyampaikan prihal pemberhentian Tia kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 13 September 2024. Kemudian pada 23 September 2024, pihak KPU merilis keputusan penetapan calon legislatif terpilih.
"Tanggal 23 September KPU kan sudah menyampaikan. Kami tanggal 13 September sebenarnya sudah menyampaikan kepada KPU. Tetapi yang bersangkutan datang ke lokasi acara, kammi juga tidak tahu bisa sampai di lokasi acara tersebut," kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
Dia menjelaskan, pemberhentian Tia sudah dilakukan berdasaran anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) DPP PDIP.
Oleh karena itu, pihkanya sangat siap apabila Tia kedepannya mengambil langkah hukum untuk menggugat partai.
"Kedepannya, apabila ada hal-hal lainnya, apakah ada upaya huku, tentunya kami dari partai sudah melakukan proses ini sesuai dengan undang-undang partai politik dan ketentuan AD/ART kita dan peraturan partai di internal kita," kata Ronny.
"Jadi silahkan saja, kita akan lihat kedepannya dan kita akan hadapi," imbuhnya.
Diketahui, Tia Rahmania sebelumnya sempat viral karena menyentil Wakil Ketua Nurul Ghufron. Dia menyinggung soal pelanggaran etik yang dilakukannya karena memanfaatkan jabatan.
Momen ini terjadi saat Ghufron memberi materi antikorupsi saat acara pembekalan bagi anggota DPR dan DPD RI yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) pada Senin (23/9). Ia diinterupsi saat menjelaskan tiga jenis korupsi yakni petty corruption, grand corruption, dan political corruption atau state capture corruption.
Belakangan, Tia diketahui telah dipecat oleh PDIP dan dipastikan tidak akan dilantik sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029.
Sebabnya, berdasarkan temuan Majelis Partai, Tia kedapatan melakukan pergeseran suara atau mencuri suara milik caleg PDIP. Gugatan atas hal tersebut diajukan oleh Caleg PDIP Dapil Banten I Bonnie Tryana.