Serda Jhoni Tembak Letkol Dono Dalam Pengaruh Alkohol
"Kemungkinan seperti yang dikatakan Kabid Humas dan Kapendam tadi yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol atau minuman keras," kata Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Yuris menjelaskan dalam pengaruh minuman keras itulah yang memicu emosi Serda Jhoni setelah sempat bersenggolan di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur.
"Kejadian serempetan di jalan memicu emosi (Serda Jhoni). Apa pun alasannya tidak bisa dibenarkan," lanjut Yuris.
Terkait kepemilikan senjata, TNI mengatakan Serda Jhoni memang memiliki surat izin untuk menggunakan senjata yang dikeluarkan pada November 2018. POM TNI pun akan memeriksa ulang izin penggunaan senjata yang dimiliki oleh Serda Jhoni.
"Serda Jhoni memiliki surat penggunaan senjata yang dikeluarkan pada November 2018 dan akan berlaku sampai November 2019," sambungnya.
Selain itu, TNI AU juga memastikan bahwa Letkol CPM Dono Kuspriyanto dan pelaku penembakan yakni Serda Jhoni tidak saling mengenal. Sehingga bisa dipastikan kalau kejadian penembakan itu tidak didasari oleh masalah lain dan murni tindakan kriminal.
"Tidak ada satu pun percakapan, pesan, panggilan yang berhubungan dengan korban. Jadi, dapat kami simpulkan tersangka dan korban tidak saling mengenal," jelas Yuris.
Atas perbuatannya, Serda Jhoni dikenai Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara serta pemecatan dari kesatuannya. TNI AU memastikan kasus ini akah ditangani secara transparan hingga proses hukum selesai.