Berawal dari Ingin Jadi Pemadam Kebakaran, Bocah di Palangka Raya Bakar Rumah Kosong
ERA.id - Dua bocah membakar rumah kosong di Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Mereka kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam penajar selama 12 tahun.
Kasat reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, di Palangka Raya, Jumat kemarin mengatakan, saat ini tersangka yang berumur 15 tahun, yang membakar rumah kosong di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo Gang Remaja, sudah mendekam di rutan Mapolres setempat.
"Berdasarkan keterangan tersangka pertama yang ditangkap anggota Polsek Pahandut, ia nekat membakar rumah kosong, karena ingin direkrut menjadi tim relawan pemadam kebakaran. Tersangka mengaku, untuk bisa menjadi anggota relawan dia telah memberikan laporan secara cepat dan akurat," kata Ronny.
Dia melanjutkan, untuk tersangka yang kedua yang bersangkutan berinisial ABH yang masih di bawah umur berhasil diamankan oleh Anggota Polresta Palangka Raya dan juga sudah mendekam di rutan setempat.
Berdasarkan pengakuannya, sebelum membakar, dia membeli rokok sebanyak dua batang di sebuah warung. Kemudian tersangka langsung menuju Jalan Batu Ampar yang tembus dengan Jalan Batu Suli V.
Dalam perjalanan, tersangka melihat ada barak kosong dan memasukinya. Sesaat kemudian, dia menyalakan rokok dengan menggunakan korek api warna kuning. Saat merokok dia melihat ada sampah plastik berserakan, kemudian dia kumpulkan dan dibakar.
"Tersangka juga membakar kursi plastik warna hijau. Sekitar 5 menit kemudian, api mulai membesar yang membuat tersangka ketakutan dan melarikan diri meninggalkan lokasi kebakaran," bebernya.
Atas perbuatannya itu, keduanya dikenakan pasal 187 Jo Pasal KUH-Pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terkait bahaya kebakaran. Bahkan apabila ada melihat gerak gerik orang mencurigakan di komplek perumahan segera laporkan ke kantor ke polisi terdekat, untuk segera ditindak lanjuti," demikian Ronny.