KPU Akan Coret Korban Meninggal Tsunami Selat Sunda

Jakarta, era.id - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan Azis menyatakan pihaknya akan melakukan pencoretan data pemilih Pemilu 2019 kepada korban meninggal dunia akibat bencana tsunami di Selat Sunda.

Viryan mengakui saat ini belum memegang data dari korban yang akan dicoret dalam daftar pemilih tetap (DPT). Hal tersebut dikarenakan korban tersampak tidak hanya berasal pada satu daerah saja.

"Informasi terakhir yang kami terima, tidak hanya di satu daerah. Artinya dari beberapa daerah. Ada dari Banten, kemudian Jakarta, kemudian Jateng. Artinya, mereka saat itu yang sedang wisata," ucap Viryan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2018).

Viryan menjelaskan, KPU pusat sudah menginstruksikan kepada KPU Lampung dan KPU Banten, untuk melakukan identifikasi terkait jajaran penyelenggara pemilu yang terdampak dari bencana, kemudian melakukan identifikasi mandiri soal korban dari bencana, serta berkordinasi dengan pihak terkait yang melakukan kegiatan itu. 

"Jadi, tiga hal ini sebenarnya sudah ada laporannya yang masuk. Laporan tersebut berupa jumlah, tapi masih akan berkembang terus karena masih dalam pendataan," kata Viryan. 

Ia melanjutkan, KPU memberi batas pendataan pemilih yang menjadi korban meninggal dunia sampai pada akhir Desember 2018 bersamaan dengan rekapitulasi daftar pemilih khusus (DPK) tahap 1 dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

Sebelumnya, Kapuspen Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menyatakan telah memerintahkan Disdukcapil Kabupaten Serang, Pandeglang, dan Lampung untuk membuka posko yang membantu identifikasi korban dan pelayanan dokumen kependudukan termasuk akta kematian terhadap warga yang meninggal dunia akibat tsunami yang melanda Banten dan Lampung.

Tag: tsunami selat sunda kpu