Kejagung Belum Akan Panggil Brigjen Mukti di Kasus Korupsi Timah, Tunggu Perintah Hakim

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan pihaknya belum akan memanggil Dirresnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa untuk mendalami kasus korupsi timah.

"Yang bersangkutan tidak ada sebagai saksi dalam berkas perkara maka karena yang bersangkutan tidak ada dalam berkas perkara, ya penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memanggil yang bersangkutan. Kecuali karena hukum acara juga mengatur, hakim memerintahkan," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar di kantor Kejagung, Senin (30/9/2024).

Harli meminta semua pihak untuk mengikuti persidangan kasus korupsi timah. Fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dijelaskannya akan didalami penyidik.

"Semua penyidik ini kerjanya mendalami, namanya penyidik pastilah setiap informasi didalami," jelasnya.

Diketahui, nama Brigjen Mukti Juharsa disebut dua kali dalam sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022 atas tersangka Harvey Moeis.

Penyebutan pertama dilakukan oleh saksi mantan General Manager Produksi PT Timah Wilayah Bangka Belitung 2016—2020 dan 2022—2023 Ahmad Syahmadi dalam persidangan pada Kamis (22/8).

Ahmad mengatakan bahwa Mukti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Dirkrimsus Polda Babel), merupakan admin grup WhatsApp New Smelter dan mengumumkan kesepakatan pemberian kuota bijih timah kepada PT Timah Tbk. sebesar lima persen.

Penyebutan kedua dilakukan oleh saksi seorang karyawan PT Timah Tbk. bernama Ali Samsuri dalam persidangan pada Senin (26/8).

Ia mengaku mengenal Harvey selaku perpanjangan PT Refined Bangka Tin (RBT) lewat Dirkrimsus Polda Babel dalam sebuah acara makan siang di Tanjung Tinggi, Bangka Belitung pada sekitar bulan Agustus tahun 2018.

Meski tak menyebutkan nama Dirkrimsus Polda Babel yang dimaksud, Ali menuturkan Dirkrimsus Polda Babel itu mengenalkan Harvey sebagai salah satu pihak yang akan bekerja sama dalam permasalahan pertimahan yang sedang dialami PT Timah.

"Setelah mengenalkan, Pak Dirkrimsus Polda Babel meminta kami untuk membantu para pihak yang akan bekerja sama tersebut," tutur Ali.