Ingat Marisa yang Pulang Dugem lalu Tabrak Ibu-Ibu hingga Tewas di Pekanbaru? Begini Nasibnya

ERA.id - Mahasiswi yang baru pulang dugem bernama Marisa Putri yang menabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas beberapa waktu lalu di Pekanbaru, Riau, akan segera bersidang, itu diakui pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pekanbaru yang akan menuntut kasus tersebut, Senator Boris Panjaitan di Pekanbaru, Rabu (2/10/2024) mengatakan, memang sebelumnya berkas kasus tersebut sempat dikembalikan ke penyidik Polresta Pekanbaru. Alasannya, berkas itu dinyatakan belum lengkap.

"Proses tahap II dilaksanakan setelah adanya surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara atas nama Marisa Putri dari penuntut umum kepada penyidik pada 25 September 2024 lalu," katanya.

Tahap II dilakukan usai JPU meneliti dan menilai perkara sudah lengkap secara formil maupun materil dengan didukung alat bukti yang cukup.

Dikatakannya, Marisa disangkakan atas pasal 311 ayat 5 jo Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 310 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Selama proses penuntutan, Marisa ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan kelas II A Pekanbaru. Sementara pihaknya akan menyiapkan berkas dan diserahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Untuk selanjutnya agar diperiksa serta diputus oleh hakim demi kepastian hukum bagi keluarga korban," lanjutnya.

Sebelumnya, Marisa Putri ditetapkan sebagai tersangka usai menabrak seorang IRT hingga tewas usai berpesta narkotika dan obat-obatan terlarang dengan sejumlah temannya, Sabtu (3/8) dini hari. Di bawah pengaruh alkohol dan narkoba, dia nekat mengendarai mobil.

Akibatnya, Marisa menabrak Renti Marningsih (46) yang sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai, Sabtu pagi, sekitar pukul 05.45 WIB. Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dan terancam hukuman 12 tahun penjara.