Perlukah Kapolres Palu Tanggung Jawab Usai Dua Polisi Bawahannya Pukuli Tahanan hingga Tewas?
ERA.id - Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah meminta Kapolda Sulteng memberikan sanksi kepada Kapolresta Palu usai dua polisi bawahannya menggebuki tahanan sampai tewas dalam sel.
"Kapolres harusnya diberikan sanksi dalam kasus ini," kata Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng Dedi Askary, Rabu kemarin.
Dia menjelaskan tanggung jawab pimpinan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Berdasarkan jenjang tanggung jawab jabatan, jangan sebatas pelaku yang diperiksa secara etik dan profesi," katanya menegaskan.
Menurut Dedi, dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2005 sangat jelas, dua atau tiga tingkat di atas pelaku utama, yakni kepala jaga, kabag ops dan kapolres itu harus diproses etik dan profesi.
"Tidak boleh hanya pelaku utama karena ada tanggung jawab jabatan di dalam kasus itu," katanya.
Dedi menambahkan secara umum kepolisian jangan cuma mau enaknya saja, atasan yang menerima, tetapi kalau susah, bawahan yang tanggung jawab.
Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Polisi Agus Nugroho menegaskan pengungkapan kasus tewasnya seorang tahanan berinisial BA dilakukan secara transparan dan terbuka, baik dalam penanganan kasus pokok maupun penyebab kematiannya.
"Polda Sulteng mengambil alih penanganan perkara tewasnya seorang tahanan yang sebelumnya ditangani Polresta Palu," kata Kapolda.
Tidak hanya itu, Polda Sulteng telah membentuk sejumlah tim untuk melakukan penguatan dalam pengungkapan perkara.
Polda Sulteng telah menahan dua orang anggota polisi yang diduga menganiaya tahanan di Polresta Palu. Propam Polda Sulteng telah memeriksa 26 orang saksi, terdiri atas petugas jaga tahanan, para tahanan, pegawai rumah sakit, penyidik, dan saksi lainnya.