Berpura-pura Bisa Membuka Aura dan Mata Batin Lihat Mahluk Gaib, Guru Agama di Tangsel Lecehkan 8 Siswinya
ERA.id - Polres Tangerang Selatan membeberkan pelaku tindakan asusila berinisial M (39) yang merupakan guru agama menggunakan modus bisa membuka aura dan mata batin kepada korbannya.
"Tersangka mengajak dan menyampaikan serangkaian kata-kata bohong terhadap para korban dengan mengatakan bahwa tersangka dapat membuka aura dan mata batin para korban," kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro dalam keterangan yang diterima, Kamis (3/10/2024).
Rizkyadi menyebutkan menurut pengakuan tersangka M dengan membuka aura dan mata batin para korban dapat melihat makhluk gaib dan terlihat lebih cantik apabila bertemu dengan lawan jenisnya.
"Dengan syarat para korban harus bersedia mengikuti perbuatan asusila dari tersangka," katanya.
Kemudian menurut Rizkyadi setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut kepada para korban tersangka memberikan imbalan uang.
"Pelaku memberikan sekitar Rp200 ribu sampai Rp500 ribu kepada para korban agar mereka tidak bercerita kepada orang lain," ucapnya.
Selain itu tersangka juga mengancam dengan menyampaikan kepada para korban apabila menceritakan tindakan asusila yang dilakukan maka korban akan menjadi gila dan tidak bisa memiliki keturunan.
Rizkyadi juga menambahkan terdapat sejumlah alat bukti yang menetapkan guru M sebagai tersangka yaitu keterangan saksi, hasil visum et repertum terhadap delapan anak korban dan pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap kasus tindakan asusila oleh guru agama berinisial M (39) terhadap delapan orang murid di Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
"Tersangka berinisial M, laki-laki, usia 39 tahun merupakan pengajar ilmu agama dan seorang wiraswasta, " kata Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Rizkyadi Saputro dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis.
Terdapat lima orang anak perempuan dengan inisial A (17), T (13), C (16), F (17) dan C (16) menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh pelaku inisial M pada tahun 2021. Kemudian dua anak korban berinisial S (14) dan P (17) sekitar bulan Agustus-September 2024.
Terhadap tersangka M diterapkan dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan/atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan/atau pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perppu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," kata Rizkyadi. (Ant)