Pelantikan Prabowo Tetap Pakai Keputusan KPU, Tak Jadi Pakai TAP MPR

ERA.id - Ketua MPR Ahmad Muzani menegaskan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tetap menggunakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU), seperti pada periode sebelumnya. Tidak ditambah dengan Ketetapan (TAP) MPR.

"Pelantikan besok akan menggunakan seperti tradisi yang sudah berjalan yakni kita akan mendengarkan keputusan dari Komisi Pemilihan Umum, setelah itu pelantikan presiden," kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2024).

Seteleh Keputusan KPU dibacakan, presiden terpilih akan mengucapkan sumpah dan janji jabatan di hadapan pimpinan MPR.

"Nanti presiden akan mengucapkan sumpah janji seperti dalam Pasal 9 UUD 1945 dihadapan ketua dan para pimpinan MPR," kata Muzani.

Dalam pidato perdananya sebagai Ketua MPR, Muzani mengharapkan kerja sama seluruh anggota MPR dan fraksi-fraksi untuk menyukseskan pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dia mengatakan, pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih menjadi bukti proses demokrasi di Indonesia semakin maju.

"Kita bangga bahwa demokrasi yang kita laksanakan di Indonesia adalah demokrasi Pancasila yakni demokrasi yang ber-ruh kebangsaan yang memuliakan merawat keberagaman dan membangun persatuan dalam keberagaman dan perbedaan, serta mewujudkan impian kebersamaan dalam rumah besar Indonesia, rumah besar Pancasila," kata Muzani.