2 Pengedar Ekstasi Ditangkap di PIK 2, Narkoba Diduga Berasal dari Denmark
ERA.id - Dua orang berinisial FP (36) dan FK (29) ditangkap usai hendak mengedarkan narkotika jenis ekstasi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, Minggu (6/10) silam.
"Dari kedua pelaku tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, 2 buah baby car atau tempat menyembunyikan ekstasi, 2 buah HP, dan 2 buah dompet," kata Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (7/10/2024).
Donald menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika pihaknya menerima informasi dari masyarakat jika ada upaya peredaran ekstasi di kawasan Jakarta. Pengusutan pun dilakukan dan polisi menangkap kedua pelaku di kawasan PIK 2.
"Bahwa ekstasi ini akan dijual dan diedarkan di wilayah Jakarta sekitarnya," ucapnya.
Hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata keduanya merupakan residivis kasus narkoba. FP dan FK mengaku mendapat barang haram itu dari luar negeri.
"Kedua pelaku juga menjelaskan bahwa narkoba ekstasi ini didapatkan dari seseorang yang kemungkinan narkobanya berasal dari luar negeri, (yakni) Denmark," ujarnya.
Donald mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan memburu penyuplai ekstasi itu. Perwira menengah Polri ini pun menyebut kedua pelaku akan dijerat juga dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).