Tunjangan Perumahan DPR Bisa Lebih Besar dari DPRD yang Capai Rp40-Rp50 Juta per Bulan

ERA.id - Besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPR belum diputusan. Namun diperkirakan jumlahnya mencapai lebih dari Rp50 juta per bulan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan, angka tersebut mengacu pada besaran tunjangan perumahan anggota DPRD di sejumlah daerah yang mencapai Rp40-Rp50 juta per bulan.

"Harusnya (tunjangan perumahan lebih besar). Tapi kan kami belum tahu hasil appraisal-nya. Harga di sana berapa rata-rata, harga di sini berapa rata-rata," kata Indra di Kompleks Rumah Jabatan Anggota DPR di Kalibata, Jakarta, Senin (7/10/2024).

Dia mengatakan, tak bisa menyamakan besaran tunjangan perumahan anggota DPR dengan DPRD. Sebab secara logika, harga properti di Jakarta dengan berbagai daerah tentu berbeda.

"Melakukan sewa di Jakarta pasti berbeda dengan kalau misalnya teman-teman mendengar di DPRD provinsi atau kabupaten kota, uang perumahannya Rp40 juta, Rp50 juta," kata Indra.

"Tentu secara apple to apple kita juga harus memandang apakah Jakarta dengan tempat lain itu besaran properti, harga properti itu sama sewanya, saya kira itu juga harus jadi pertimbangkan kami," imbuhnya.

Oleh karena itu, pihaknya menggandeng konsultan untuk membantu memfinalisasi soal tunjangan perumahan anggota DPR.

Nantinya, hasil kajian tersebut akan dilaporkan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR setelah pimpinan DPR rampung membentuk alat kelengkapan dewan (AKD).

"Makanya kami menggunakan konsultan appraisal untuk itu, dasar itulah yang nanti menjadikan kami untuk melakukan finalisasi yang akan kami laporkan kepada alat kelengkapan dewan yang namanya BURT setelah nanti terbentuk, saya kira itu ya," kata Indra.

Diketahui, mulai periode 2024-2029, anggota DPR tak lagi memperoleh fasilitas rumah dinas. Sebagai gantinya mereka akan mendapat tunjangan perumahan.

Peniadaan rumah dinas ini karena menilai anggaran untuk pemeliharannya lebih mahal ketimbang memberikan dalam bentuk tunjangan.