Pemprov DKI Jakarta Siap Terapkan Retribusi Sampah Rumah Tangga, Segini Biayanya

ERA.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan retribusi sampah rumah tangga mulai Januari 2025. Retribusi sampah ini diterapkan demi mengurangi dan mengelola sampah dengan benar.

"Nanti tiap-tiap rumah tangga itu akan ada retribusinya sesuai Perda yang sudah disahkan 1 Januari 2024 dan akan mulai dilaksanakan 1 Januari 2025," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto, dikutip Antara, Selasa (8/10/2024).

Asep menerangkan rencana retribusi sampah ini sudah disiapkan selama setahun terakhir. Penerapan retribusi ini, kata Asep, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Diketahui, tarif retribusi pelayanan kebersihan diatur pada Pasal 66 Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa masyarakat dikenakan tarif sesuai penggunaan daya listrik.

Untuk masyarakat pengguna daya listrik 450 volt-ampere (VA) sampai 900 VA akan dibebaskan dari retribusi, sedangkan masyarakat pengguna daya listrik 1.300 sampai 2.200 VA dikenakan retribusi sebesar Rp10 ribu per bulan.

Kemudian, untuk tingkat menengah atau pengguna daya listrik 3.500 sampai 5.500 VA sebesar Rp30 ribu per bulan dan tingkat atas atau pengguna daya listrik lebih dari 6.600 VA sebesar Rp77 ribu per bulan.

"Tidak hanya rumah tangga, tetapi juga bagi perusahaan karena kawasan komersil harus juga harus melakukan pengolahan sampah," ujarnya.

Terkait tata pelaksanaan retribusi itu, Asep menjelaskan pihaknya juga akan memberikan keringanan seperti pengurangan biaya retribusi bagi warga maupun kawasan komersial terpilih yang memiliki kesadaran dalam pengelolaan sampah, seperti keringanan diberikan bagi warga yang aktif dalam bank sampah.

Asep menegaskan penerapan retribusi sampah ini bukan ingin menambah beban warga Jakarta, tetapi ingin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.

Sementara itu, terkait konsekuensi jika melanggar, sejauh ini belum ada regulasi sanksi yang diberlakukan. Namun semua itu kembali dari aturan RW maupun warga yang menerapkan.

"Mungkin akan ada sanksi-sanksi sosial dari Pak RW kepada warga tersebut. Jadi, secara regulasi memang tidak ada sanksi tertentu yang dikenakan pada retribusi sampah rumah tangga," ujarnya.

Timbunan sampah Jakarta terus meningkat dan hingga kini volumenya  sudah mencapai 8.000 ton per harinya.