Komnas HAM Dorong Penghapusan Hukuman Mati di Indonesia, Ini Alasannya

ERA.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI, mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan penghapusan hukuman mati. Dorongan ini disebut bahwa tiap manusia berhak untuk hidup.

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan sejak Second Optional Protocol dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) diadopsi pada tahun 1991, penghapusan hukuman mati merupakan standar norma internasional yang menjadi arus utama.

"Sebagai standar norma internasional, maka pemerintah Indonesia perlu untuk terus konsisten di dalam menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah yang sejalan dengan perkembangan yang sudah ada di dalam KUHP Nasional yang baru," kata Atnike, dikutip Antara, Kamis (10/10/2024).

Ketentuan tentang hukuman mati, kata Atnike, tertuang dalam Pasal 6 ayat 1 ICCPR yang menyebutkan bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup dan mendapat hak perlindungan hukum dan tiada yang dapat mencabut hak itu.

Sementara itu, dalam KUHP Nasional yang baru, ketentuan pidana mati diatur sebagai hukuman alternatif serta terdapat pula aturan tentang penundaan eksekusi pidana mati.

Di sisi lain, pemerintah RI telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati.

Lebih lanjut, Komnas HAM menilai, pemerintah perlu untuk mempertimbangkan adanya moratorium atau penangguhan pelaksanaan hukuman mati serta penghapusan pelaksanaan hukuman mati untuk kasus-kasus baru.

"Untuk mendukung pelaksanaan penghapusan hukuman mati di Indonesia, ratifikasi Second Optional Protocol merupakan suatu yang penting untuk dilaksanakan pemerintah," tegasnya.

Penghapusan hukuman mati dengan tegas dituangkan dalam The Second Optional Protocol to the ICCPR. Indonesia merupakan salah satu negara yang telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan ICCPR.