Seri iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasannya
ERA.id - Penggemar produk Apple di Indonesia yang sedang menunggu rilisan terbaru seri iPhone 16 dijual resmi harus gigit jari. Pasalnya, pemerintah masih melarang produk tersebut masuk Indonesia.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan alasan utamanya soal sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang belum dipenuhi Apple.
"Terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat yaitu telepon seluler iPhone 16 dari Apple yang belum bisa masuk ke pasar Indonesia, karena masih dalam proses pengurusan sertifikat TKDN yang menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut," ucapnya dalam Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
"Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Saat ini, investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun, masih kurang dari komitmen yang seharusnya Rp1,71 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar," lanjutnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema.
Pertama, skema manufaktur atau pembuatan produk dalam negeri. Kedua, skema pembuatan aplikasi dalam negeri. Ketiga, skema pengembangan inovasi dalam negeri.
"Dalam hal ini, skema yang digunakan Apple adalah melalui skema pengembangan inovasi tersebut," kata Agus.
Tahun sebelumnya, sertifikasi TKDN Apple sudah terbit pada bulan September dan produk Apple terbaru sudah mulai dijual pada akhir bulan Oktober.
Namun, hingga Oktober hari ini, Jumat (11/10/2024), seri iPhone 16 belum terdaftar dalam laman resmi TKDN Kementerian Perindustrian (Kemenperin).