Satpol PP Tewas Tertimpa Pagar Saat Demo di Lebak, Pelaku Kena Pasal Berlapis

ERA.id - Pelaku demonstrasi yang menewaskan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), ditangkap. Aksi demo itu terjadi di Gedung DPRD Lebak, yang menolak ketua DPRD pada 23 September lalu.

Kepolisian Resor (Polres) Lebak menangkap pelaku aksi demonstrasi di Gedung DPRD setempat menewaskan petugas Satpol PP atas nama Yadi Supriyadi (50).

"Kami memastikan kasus ini terus dikembangkan dan kemungkinan ada tersangka lainnya," kata Kapolres Lebak AKBP Suyono, dikutip Antara, Sabtu (12/10/2024).

Kedua pelaku merupakan mahasiswa berinisial RK (23) sebagai koordinator lapangan (korlap) dan MM (37) sebagai peserta aksi yang mendorong pagar gedung.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, handphone dan juga beberapa bukti lainnya.

"Kedua pelaku itu warga Kabupaten Lebak," jelasnya.

Kasus kekerasan aksi demonstrasi tersebut berawal dari tuntutan penolakan Ketua DPRD dr Juwita Wulandari pada 23 September 2024 yang dilakukan oleh Paguyuban Masyarakat Lebak (PML).

Para pendemo mendatangi gedung DPRD setempat sekitar pukul 10.00 WIB. Berselang 30 menit, mereka melakukan aksi anarkis hingga merobohkan pagar gedung.

Pagar gedung DPRD Lebak roboh yang mengakibatkan dua petugas Satpol PP yang menjaga keamanan tertimpa pagar besi bernama Yadi dan Martono.

Kedua petugas itu dilarikan ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk mendapatkan perawatan medis. Namun Yadi harus dirujuk ke Rumah Sakit Hermina Jalan Daan Mogot Jakarta.

Polres Lebak berkomitmen untuk menangkap pelaku lainnya, termasuk aktor intelektualnya.

"Korban Yadi meninggal dunia pada 9 Oktober 2024 setelah menjalani operasi bagian belakang kepala, karena bagian syaraf," katanya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku disangkakan pasal berlapis. RK dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 55.

Sementara MM dikenakan Pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, Pasal 170 ayat 3 ancaman 12 tahun penjara, Pasal 360 ancaman 5 tahun penjara, Pasal 359 ancaman 5 tahun penjara.