Kasus Kecelakaan yang Tewaskan Bos Pallubasa Terkenal di Makassar Disetop

ERA.id - Penyidik Polrestabes Makassar menyetop kasus kecelakaan yang menewaskan anak dan istri dari pemilik Rumah Makan (RM) Pallubasa Serigala. Praktis, ayah dan suami dari korban, AQC usia 36 tahun, yang mengemudikan mobil, dicabut status tersangkanya.

"Diselesaikan berdasarkan keadilan Restoratif Justice atau RJ," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin kemarin.

Dalam perjalanan kasus ini, kata Ngajib, pihak dari korban dan pihak terkait meminta supaya bisa diselesaikan secara restoratif. Sehingga patut diduga pelaku dan keluarga korban maupun orang tua dari istrinya dan pihak terkait lainnya mengajukan RJ.

"Mereka menyatakan bisa di selesaikan secara restoratif justice. Sehingga pihak kepolisian hari ini menetapkan bahwa untuk keadilan kita lakukan penghentian," katanya.

"Sebenarnya, proses ELTE ini kita lakukan, kita mempertimbangkan sisi keadilan, sehingga semua bisa menerima kejadian tersebut. Untuk sopir (truk ditabrak) sendiri kita jadikan saksi, karena kelalaian ini adalah AQC," tuturnya.

Sebelumnya, Al Qadri Chaeruddin (AQC) berusia 36 tahun suami pemilik Rumah Makan (RM) Pallu Basa Serigala Makassar ditetapkan sebagai tersangka, atas dugaan kelalaian mengakibatkan istri dan anaknya meninggal dunia dalam kecelakaan maut di Jalan Tol Layang Reformasi pada 25 September 2024.

Mobil tersebut membawa empat orang, dikemudikan bersangkutan saat kecelakaan mengalami luka lecet pada kaki serta satu penumpang lainnya Khaerunnisa Chaeruddin juga selamat, sedangkan istrinya Hajjah Nurjannah (35) dan anaknya Muhammad Fadlan (7) dinyatakan tewas.

Menurut Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat rahmat, terlepas AQC selaku suami korban yang mengemudikan mobil jenis Toyota Land Cruiser membawa anak dan istrinya dan satu penumpang lainnya selamat, tetap dikenakan sanksi sesuai Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Pasal dikenakan yakni pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 3 subsider pasal 109 di Undang-Undang Lalu Lintas nomor 2 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.