Baznas Ingatkan Lembaga Amil Zakat Jangan Cuma Jualan Air Mata

ERA.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI meminta seluruh Lembaga Amil Zakat (LAZ) di tanah air agar tidak sekadar "menjual air mata" dari para penerima zakat atau mustahik, tetapi juga membenahi tata kelola zakat yang profesional.

Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan menekankan LAZ harus fokus pada inovasi layanan dan penggunaan teknologi agar bisa mengelola zakat secara efisien.

"Organisasi pengelola zakat bukan sekadar menghimpun dana, melainkan menawarkan jasa pengelolaan amal yang profesional," ungkapnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (16/10/2024), dikutip dari Antara.

Rizaludin menilai pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang profesional merupakan langkah penting agar zakat dapat dihimpun dengan lebih efektif dan efisien.

Oleh karena itu, untuk menciptakan tata kelola ZIS yang profesional, ia mengimbau kepada para LAZ untuk memperkuat tiga pilar utama tata kelola ZIS, antara lain dukungan SDM berkualitas, teknologi yang kuat, serta infrastruktur yang solid.

Tanpa dukungan ketiganya, Rizaludin menilai para LAZ akan kesulitan untuk memenuhi harapan masyarakat dalam hal pengelolaan dana ZIS. 

"Lembaga zakat harus memiliki tim yang kompeten, memiliki integritas, serta mampu mengikuti perkembangan tren dan inovasi dalam pengelolaan zakat. Selain itu SDM juga perlu dibekali dengan pelatihan berkelanjutan untuk menjaga kualitas pelayanan," ujarnya.

Berbagai upaya tersebut, menurut Rizaludin, dapat menciptakan kenyamanan dan kepuasan bagi para pemberi zakat atau muzaki, sehingga akan semakin banyak pihak yang percaya kepada lembaga zakat di Indonesia.

Pesan itu disampaikan dalam gelaran Rapat Kerja Nasional Lembaga Amil Zakat (Rakornas LAZ) se-Indonesia 2024 yang berlangsung di Jakarta, 14-16 Oktober 2024.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari 167 LAZ di seluruh Indonesia, dengan agenda utama membahas strategi pengelolaan zakat untuk mencapai target nasional dan mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam penghimpunan zakat.