Korban Pelecehan Dewan Pengawas BPJS Berencana Lapor Polisi
"Hari Senin, kuasa hukum saya akan mengantarkan kasus ini ke polisi," tutur Bunga kepada wartawan di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).
Bunga masih menunggu analisa dari kuasa hukumnya apakah ia akan melaporkan dugaan pemerkosaan ini ke dalam ranah hukum pidana atau perdata.
"Menurut kuasa hukum saya ini termasuk dalam pasal ketidakpatutan sebagai seorang atasan tidak patut untuk melakukan perbuatan tercela tersebut, itu perdata. Kalau pidana, perlakuan tidak menyenangkan dan sexual harrasment," ujar dia.
Bunga menjelaskan alasan kenapa baru membuka suara soal dugaan pelecehan yang telah terjadi sebanyak empat kali dalam kurun waktu dua tahun terakhir adalah karena sebelumnya ia takut diberhentikan dari pekerjaannya (dipecat). Selain itu, ia juga takut tidak dipercaya dan tidak ada yang membela dalam pengungkapan kasusnya.
"Kalau saya melaporkan ke pihak yang berwajib apakah menjamin saya masih bekerja di (dewan pengawas) BPJS?" sebutnya.
Lagipula, sekarang Bunga telah diberhentikan dari pekerjaannya sejak 4 Desember lalu. Ia pun telah memberanikan diri untuk melayangkan tuntutan kepada terduga pelaku.
"Saya ingin memulihkan nama baik saya karena dia (terduga pelaku) telah menuduh balik saya dan yang terakhir dia mengundurkan diri atau dipecat karena dia tidak pantas menjabat sebagai pejabat negara," ucapnya.
Pengakuan Bunga ini didampingi Pakar Komunikasi Politik UI Ade Armando. Ade mengatakan, ketakutan korban untuk membeberkan pengalaman kekerasan seksual ke pihak lain adalah suatu kelaziman.
"Begitu orang pertama mengalami perkosaan, ia takut malu dan rendah hati, takut kehilangan pekerjaan, takut bahwa dia justru tidak dipercaya publik. Ada banyak tuduhan yang dihadapi dia seperti pertanyaan, 'kok sampai empat kali apakah mau sama mau?' seperti itu. Tapi sekarang dia berani melawan," kata Ade.
Mengingat banyaknya kasus pelaporan balik terhadap koban atas dugaan pencemaran nama bali yang dilayangkan oleh terduga pelaku pada kasus pelecehan seksual, Ade mengaku dirinya dan Bunga siap untuk dituntut balik.
"Kalau orang bilang saya bisa dituntut, saya enggak apa-apa kok. Tuntut balik saja. Karena data-data kita terlalu kuat. Publik akan tahu betapa busuknya dia (pelaku)," ujarnya.
Bunga buka suara atas pengalaman pahit yang ia alami dalam pekerjaannya. Ia mengaku dilecehkan secara seksual dengan atasannya yaitu anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) berinisial SAB.
Bunga merupakan Tenaga Kontrak Asisten Ahli Dewas BPJS-TK sejak April 2016. Dalam periode April 2016-November 2018, ia mengaku menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual.
Dia menyebut tindakan dugaan perkosaan oleh oknum tersebut terjadi pada di Pontianak pada 23 September 2016, di Makasar pada 9 November 2016, di Bandung pada 3 Desember 2017 dan di Jakarta pada 16 Juli 2018.