Berawal dari Nyanyian Berisik, Pria di Makassar Tikam Tetangga hingga Tewas

ERA.id - Tim Satuan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel bersama unit Jatanras Polsek Rappocini menangkap pria berinisial SP (36), pembunuh tetangga sendiri, AS (38), di Jalan Beringin 1 Kecamatan Rappocini, Makassar Sulawesi Selatan.

"Dari hasil penyelidikan serta keterangan warga dan keluarga, pelaku berhasil diamankan di rumahnya keluarganya Jalan RSI Faisal Banta-bantaeng tanpa perlawanan selanjutnya dibawa ke posko untuk diinterogasi," kata Panit 3 Resmob Polda Sulsel Ipda Arkam Rasjid, Kamis (17/10/2024).

Pembunuhan itu terjadi kemarin Rabu 16 Oktober 2024, malam. Dari keterangan saksi Harliati keluarga pelaku, korban datang bersama lima rekannya ke rumah pelaku sambil berteriak menantang. Saksi kemudian menyuruh mereka pulang.

Korban dengan rekannya sempat menendang ember lalu meneriaki saksi dengan kata-kata kotor. Diduga pelaku merasa tersinggung, lalu turun dari rumah sembari membawa senjata tajam jenis pisau dapur.

"Dari keterangan saksi, terjadi pertengkaran antara korban dan pelaku di depan rumahnya. Selanjutnya, pelaku mengejar korban dan terjadi penikaman," ujar Ipda Arkam.

Usai korban ditikam dengan bersimbah darah, pelaku melarikan diri. Warga yang melihat kejadian itu langsung membawa ke Rumah Sakit Grestelina menggunakan kendaraan roda tiga jenis Viar pada pukul 00.15 Wita, Kamis 17 Oktober 2024.

Namun naas, meski sudah dirawat, korban tewas. Hasil pemeriksaan terdapat luka terbuka bekas tikaman pada bagian dada dan pada perut sebelah kanan.

Menurut keterangan pelaku usai diamankan, pada malam itu dirinya sedang minum minuman keras di samping rumahnya sambil karaoke. Selanjutnya, ditegur oleh warga bernama Daeng Sua, karena sangat terganggu dengan suara bising saat berkaraoke.

Beberapa saat korban juga menegur pelaku bahkan menantangnya berkelahi. Merasa tersinggung, pelaku mengambil pisau dapur di meja makan keluar menemui korban.

Sempat terjadi cekcok mulut lalu pelaku mengejarnya menggunakan pisau dapur. Korban akhirnya tersudut lalu ditikam sebanyak tiga kali. Ia sempat pulang ke rumahnya, kemudian melarikan diri ke rumah keluarganya di Jalan Faisal.

Barang bukti yang diamankan yakni satu unit ponsel, satu bilah pisau dapur serta satu dompet berwarna coklat. Pelaku dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.