Pasang Pin ATM Pakai Tanggal Lahir, Perempuan di Makassar Dibikin Miskin Mendadak

ERA.id - Perempuan muda bernama Nurhalija (25) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, jatuh miskin mendadak karena Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya dijebol tukang ojek bernama Seprianus Jaya Palebangan (33) warga Nabire, Papua.

Tak butuh waktu lama polisi menangkap Seprianus yang diketahui sudah membelanjakan habis duit dari ATM yang ditemukannya itu.

"Diringkus di SPBU Jalan Perintis Kemerdekaan, depan Kantor Polda Sulsel, tanpa perlawanan," kata Kepala Unit Satuan Reskrim Polsek Biringkanaya, Iptu Suryadi Syamal di Makassar, Kamis (17/10/2024).

Pelaku mengakui telah menguras isi saldo kartu ATM milik Halija senilai Rp36,9 juta pada 16 September 2024.

Menurut Halija, saat itu dompetnya terjatuh di wilayah Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP), Kecamatan Tamalanrea sekitar pukul 22.00 Wita.

Karena tidak berhasil menemukan dompetnya, ia membuat surat kehilangan di kepolisian untuk mengurus pembuatan ulang kartu ATM di bank pada 19 September 2024.

Halija kaget saat mengecek saldo, ternyata seluruh uang di rekeningnya habis disertai catatan beberapa transaksi pengambilan uang di ATM.

Halija pun melapor ke Polsek Biringkanaya pada 20 September kalau duit dan dompetnya yang berisi kartu identitas, kartu ATM dan surat berharga dicuri. Polisi pun langsung menyelidik.

"Kasus ini terungkap dan berhasil menangkap pelaku berdasarkan informasi awal serta rekaman CCTV yang diperoleh sehingga dapat diketahui identitas pelakunya," tutur Iptu Suryadi.

Dari hasil interogasi pelaku mengakui benar telah menemukan satu buah dompet milik korban berisi kartu ATM dan kartu identitas serta surat-surat. Saat itu pelaku tidak mengembalikan kepada pemiliknya, namun malah mencuri dan menguras isi rekening korban.

Pelaku berulang kali melakukan penarikan uang di sejumlah ATM, BRILink karena menggunakan pin ATM sesuai tanggal lahir korban yang tertera di e-KTP bersama di dompet korban.

Pelaku menggunakan uang tersebut untuk menebus surat BPKB motor yang digadai senilai Rp16 juta, membayar rumah kos selama dua bulan Rp1,6 juta. Menebus dua cincin senilai Rp1,7 juta, digunakan keperluan sehari-hari bersama istri dan uang yang tersisa Rp5 juta.

Barang bukti diamankan uang tunai Rp5 juta (uang tersisa), satu unit motor dan helm, cincin emas, satu kartu ATM, e-KTP, SIM, dua ponsel dan satu baju kaus berwarna merah.

Atas perbuatan pelaku dan telah ditetapkan tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp900 ribu.