Mulai Sabtu Ini, Tarif Tol Jakarta-Tangerang Naik
ERA.id - Tarif jalan Tol Jakarta-Tangerang, yaitu ruas Jakarta-Tangerang; Tangerang-Merak; Segmen Simpang Susun (SS)-Tomang-Tangerang Barat-Cikupa naik mulai Sabtu (19/10/2024) pukul 00.00 WIB.
Kepala Divisi Regional Jasamarga Metropolitan Tollroad Widiyatmiko Nursejati, yang mengkoordinasikan Jalan Tol Jakarta-Tangerang, mengatakan Jasa Marga konsisten melakukan upaya-upaya peningkatan layanan termasuk di bidang transaksi, lalu lintas dan konstruksi.
Adapun penyesuaian tarif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2692/KPTS/M/2024 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol Integrasi pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Tangerang-Merak Segmen Simpang Susun (SS) Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Tangerang yang mengalami penyesuaian menjadi sebagai berikut:
Gol I: Rp 8.500,- yang semula Rp 8.000,-
Gol II: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol III: Rp 12.500,- yang semula Rp 12.000,-
Gol IV: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Gol V: Rp 16.500,- yang semula Rp 15.500,-
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP Nomor 17 Tahun 2021.