Soal Capim KPK, Pimpinan DPR: Belum ada Pembicaraan

ERA.id - Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengatakan, pihaknya belum membahas soal calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rapat pimpinan belum ada pembicaraan itu," kata Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/10/2024).

Dia mengaku tidak tahu soal keberadaan surat presiden (supres) terkait capim KPK apakah sudah dikirimkan dan diterima DPR atau belum.

"Saya tidak tahu ya sudah terima atau tidak. Di ibu Ketua DPR coba atau di Kesekjenan. Pembicaraan tentang capim KPK belum," kata Adies.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani mengaku belum menerima surpres terkait capim KPK.

Sementara, pihak Istana mengklaim bahwa Surpres sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober lalu.

"Presiden telah menandatangani Surpres calon pimpinan dan calon Dewas KPK. Surpres tertanggal 15 Oktober 2024," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Selasa (15/10/2024).

Berdasarkan Undang-Undang KPK, Presiden memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyampaikan nama-nama calon pimpinan dan calon Dewas KPK ke DPR sejak menerima hasil seleksi dari Pansel.