Kronologi Lengkap Guru SD Supriyani di Konawe Selatan yang Ditetapkan Tersangka Usai Dituduh Aniaya Siswa Anak Polisi

ERA.id - Kronologis penangkapan hingga penangguhan guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Provinsi Sulawesi Tenggara Supriyani bermula saat dirinya dituduh menganiaya siswanya berinisial D (6), yang merupakan anak dari anggota Polsek Baito.

Berawal dari tuduhan itu, Supriyani dilaporkan oleh orang tua D di Polsek Baito, pada Kamis (26/4) lalu, atas dugaan kekerasan terhadap siswanya. Selang beberapa bulan kasus tersebut terus bergulir di meja kepolisian, hingga dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan atau P21, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena beberapa pertimbangan.

Viralnya kasus tersebut di media sosial usai pihak kejaksaan melakukan penahanan terhadap Supriyani di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kendari, pada Rabu (16/10).

Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kecamatan Baito Hasna saat dihubungi, mengatakan bahwa dirinya mengenal sosok Supriyani sebagai guru yang tenang, penyabar, serta ramah kepada sesama pengajar dan masyarakat.

Ia menyesalkan langkah pihak kepolisian yang menangkap Supriyani.

“Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” kata Hasna.

Dia menyebutkan bahwa pemberian hukuman kepada siswa yang dinilai nakal adalah hal wajar di sekolah, tetapi dengan batas kewajaran.

Ia yakin Supriyani tidak akan melampaui batas, apalagi dituduh menganiaya siswanya hingga luka pada paha bagian dalam.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala SDN 4 Baito Sanaali menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui betul kronologis antara Supriyani dan siswanya. Akan tetapi, dibetulkan bahwa Supriyani menghukum salah satu siswanya, pada Rabu (24/4) lalu, yang saat itu korban masih kelas 1, dan saat ini telah naik ke kelas 2.

“Informasi awal yang kami dapat, anak itu jatuh di selokan. Namun tiba-tiba saja mengaku dipukul sama ibu guru (Supriyani), luka di paha bagian dalam,” ucapnya.

Sanaali membantah adanya penganiayaan yang menyebabkan luka pada D, karena keterangan langsung dari Supriyani, guru lainnya, dan teman-teman korban di sekolah. Bahkan, para guru juga telah diperiksa polisi dan membantah penganiayaan tersebut.

“Tidak pernah ada kejadian Ibu Supriyani menganiaya siswa. Guru-guru lain juga sudah memberikan kesaksian, kenapa tiba-tiba ditangkap,” sebut Sanaali.

Berbanding terbalik dengan pernyataan kepolisian

Kepolisian Resor (Polres) Konawe Selatan menyebut bahwa penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh guru inisial SP terhadap siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel) berinisial D, telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur atau SOP.

Kepala Polres Konsel AKBP Ferry Sam melalui Kapolsek Baito Ipda Muhammad Idris saat dihubungi, Senin malam, menanggapi persoalan kasus oknum guru yang viral di media sosial.

"Informasi yang beredar luas di medsos terkait penetapan tersangka seorang guru di Konsel," kata Muhammad Idris.

Dia mengungkapkan bahwa kasus berawal saat dugaan penganiayaan yang terjadi di SDN 04 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konsel, pada 24 April 2024 lalu.

"Awalnya, ibu korban melihat ada bekas luka memar pada bagian paha belakang anaknya yang masih kelas 1 SD, pada 25 April 2024," ujarnya.

Saat itu juga, ibu korban langsung menanyakan kepada anaknya terkait bekas luka memar di pahanya. Namun, korban beralasan jika luka memar itu diakibatkan karena dia dan ayahnya terjatuh dari motor bersama ayahnya di sawah.

"Namun ibunya tidak percaya lalu menanyakan ke suaminya. Suaminya kaget lalu menanyakan ke anaknya, korban menjawab kalau habis dipukul sama gurunya berinisial SP," ungkap Muhammad Idris.

Ia menyampaikan bahwa merasa keberatan, ayah korban langsung melaporkan kejadian itu di Polsek Baito, pada 26 April 2024. Akan tetapi, saat menerima laporan itu, pihaknya tidak langsung memproses laporan orang tua korban, melainkan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor untuk upaya mediasi.

"Jadi kasus ini sudah dilakukan mediasi dengan melibatkan Pemerintah Desa setempat. Bahkan pihak Pemerintah Desa menyarankan terlapor mengakui perbuatannya, agar kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, bersangkutan tidak mau mengakui sehingga orang tua korban terpaksa memilih melanjutkan laporannya," beber Muhammad Idris.

Beberapa hari kemudian, lanjut Idris, terduga pelaku inisial SP yang ditemani oleh suaminya kemudian mendatangi rumah pelapor dengan maksud meminta maaf. Saat itu, orang tua korban menerima permintaan maaf dari SP, Namun, ayah korban mendapat kabar jika permintaan maaf yang dilakukan oleh terlapor dilakukan karena terpaksa.

"Sehingga, ayah korban merasa tersinggung dan memilih untuk melanjutkan laporan itu," sebutnya.​​​​​​​

Muhammad Idris membeberkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara atas kasus tersebut dan dinaikkan ke tahap penyidikan.

"Namun, lagi-lagi didahului dengan proses mediasi yang menghadirkan orang tua korban, terduga pelaku hingga UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Konsel," ucapnya.

Dia menambahkan bahwa dalam beberapa kali mediasi yang dilakukan tidak menemukan jalan keluar, sehingga pada 10 Juli 2024 diterbitkan surat penetapan tersangka terhadap SP. Namun, karena kebijaksanaan Kepala Sat Reskrim Polres Konsel, tersangka tidak dilakukan penahanan.

"Pada 29 September 2024, dilakukan pelimpahan tersangka dan berkas perkara ke JPU Konsel," tambah Idris

​​​​Penangguhan Penahanan Supriyani

​​​​​Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konsel dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan Supriyani, pada Selasa (22/10).​​​​​​​ Supriyani keluar dari Lapas Perempuan juga disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.

Tangis haru Supriyani pecah saat keluar dari Lapas Perempuan Kendari, usai kasus itu mendapat banyak sorotan publik hingga menjadi atensi di masyarakat.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Konsel Teguh Oki Tribowo saat dihubungi di Kendari, Selasa, mengatakan bahwa penangguhan terhadap Supriyani merupakan hasil koordinasi bersama dengan PN Andoolo, untuk menangguhkan penahanan guru honorer SDN 4 Baito tersebut.

“Pelaksanaan penetapan hakim PN Andoolo terkait penangguhan penahanan tersebut telah dilaksanakan pada hari ini oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konsel,” kata Teguh

Diketahui, Penangguhan penahanan tersebut berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.

Dalam permohonan tersebut terdapat beberapa pertimbangan, yakni Supriyani yang masih memiliki anak balita yang membutuhkan perhatian dan pengasuhan yang intens.

Supriyani juga masih aktif menjadi guru di SDN 4 Baito dan masih harus memenuhi kewajibannya dalam membimbing siswanya.

Supriyani mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak menyangka dirinya akan ditahan atas kasus tersebut.

Ia menyampaikan ungkapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan membantu dirinya dalam melawan kasus tersebut.

"Sudah enam hari (di dalam Lapas Perempuan). Terimakasih untuk semuanya yang telah membantu saya," ucap Supriyani usai keluar dari Lapas Perempuan.