Soal Dana Sosial dari Empat Smelter Swasta, Harvey Moeis: Untuk Bantuan COVID-19

ERA.id - Terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) mengeklaim dana kas sosial yang berasal dari empat smelter swasta digunakan untuk bantuan COVID-19.

"Dana kas sosial tersebut awalnya ingin disalurkan kepada Direktur Utama PT RBT Suparta. Akan tetapi, tidak jadi karena kala itu terjadi COVID-19 di Indonesia," kata Harvey, dikutip Antara, Rabu (23/10/2024).

"Saya pikir COVID-19 itu adalah hal yang lebih mendesak. Bantuan ketika itu sangat dibutuhkan sehingga akhirnya dana itu terpakai untuk bantuan COVID-19," tambahnya.

Dalam kesepakatan bersama smelter swasta, kata dia, acuan pengumpulan dana kas sosial sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per ton berdasarkan produksi logam masing-masing smelter swasta.

Angka itu, kata dia, merupakan usulan dari para pihak smelter swasta untuk memperhatikan masyarakat dan sosial dalam kegiatan pertambangan para smelter. Adapun smelter swasta dimaksud, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa.

"Ini merupakan kas bersama, bukan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan atau corporate social responsibility (CSR) seperti yang selama ini disebutkan," tuturnya.

Harvey bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015—2022.

Selain Harvey, kasus itu juga menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016—2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP M.B. Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim sebagai terdakwa dalam sidang tersebut.

Riza bersama Emil didakwa telah mengakomodasi kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah, sedangkan M.B. Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Sementara itu, Helena didakwa membantu terdakwa Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT RBT untuk menampung uang hasil korupsi timah sebesar 30 juta dolar AS atau setara dengan Rp420 miliar.