Murid Supriyani Sempat Bilang Jatuh di Sawah, Bukan Dianiaya Guru Honorer di Sultra

ERA.id - Kasus guru honorer SD Negeri 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), Supriyani, makin berkembang.

Istri Aipda Wibowo Hasyim, Nurfitriana, yang merupakan ibu dari murid yang diduga dianiaya Supriyana, ternyata pernah mendapatkan kesaksian miring dari anaknya.

Si murid mengaku kepada orang tuanya, kalau pahanya luka karena jatuh di sawah. Namun, sang anak didesak oleh ayahnya, Aipda Wibowo Hasyim. Tiba-tiba kesaksian berubah, dia bilang dipukul oleh Supriyani.

Hal itu diungkap pengacara Supriyani, Andre Darmawan. “Ditanya ibu korban, awalnya anak ini mengakunya jatuh di sawah. Kemudian ayahnya tidak percaya akhirnya didesak, kemudian anak ini akhirnya membuat pengakuan yang berbeda bahwa ia dianiaya oleh ibu Supriyani,” kata Andre kepada awak media.

Sebab pengakuan itu, orang tua si murid langsung melapor Supriyani ke polisi hingga membuat Supriyani ditahan.

Wali kelas korban, Lilis, membantah kalau muridnya dipukul. Meski begitu, penyidik dan kejaksaan tidak mengambil pernyataan tersebut dan yang lebih mengutamakan pengakuan si anak.

Sebelum kasus ini mencuat dan ramai dibahas, ibu korban memaafkan Supriyani. Namun perasaan itu jadi janggal, usai mengira Supriyani tidak ikhlas meminta maaf. Ibu korban pun memantapkan pilihannya untuk memproses hukum kasus ini.

Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mendakwa Supriyani dengan pasal berlapis kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Jaksa Penuntut Umum yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat ditemui di Konsel, Kamis kemarin mengatakan, Supriyani diduga memukul anak inisial D menggunakan gagang sapu ijuk.

"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.

Dia menyebutkan bahwa atas perbuatan terdakwa, pihaknya mendakwa dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Terdakwa juga didakwa dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," ujarnya.

Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi. "Kami ajukan eksepsi," ucapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.

"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.