Penampakan Gepokan Uang Rp920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Tangan Eks Pejabat MA Zarof Ricar yang Vonis Bebas Ronald Tanur

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menampilkan barang bukti terkait kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya perihal vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Barang bukti itu ditampilkan dalam konferensi pers yang digelar Kejagung pada Jumat (25/10/2024) malam ini. Ada segepok uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika Serikat hingga emas Antam.

Untuk mata uang dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lalu mata uang euro senilai EUR71.200.

Ada juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lalu juga ditampilkan uang dolar Singapura senilai SGD74.494.427.

Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).

Barang bukti ini ternyata diamankan dari tangan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Mantan pejabat MA ini ditangkap terkait kasus Tannur pada Kamis (24/10) kemarin.

"Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang ada di depan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Diketahui, tiga tersangka dalam kasus ini ialah hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat turut diciduk oleh penyidik Kejagung dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusutan masih dilakukan dan penyidik Kejagung menangkap Zarof Ricar. Pelaku Zarof masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Kejagung.