Jadi Tersangka Kasus Vonis Tannur, Eks Pejabat MA Zarof Ricar Punya Uang Hampir Rp1 Triliun

ERA.id - Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Pantauan ERA di kantor Kejagung, Zarof selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 20.52 WIB. Dia dikawal petugas untuk digiring masuk ke mobil tahanan.

Zarof memakai rompi tahanan bewarna pink dan kacamata. Tangannya diborgol. Dia tak mengucap sepatah kata apapun ke awak media yang telah menunggunya.

Pelaku ini hanya bungkam dan jalan menunduk saat digiring petugas untuk masuk ke mobil tahanan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, pada hari ini Jumat 25 Oktober 2024 jaksa penyidik pada Jampidsus menetapkan dua orang tersangka karena ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu yang pertama ZR selaku mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung sebagai tersangka pemufakatan jahat, suap, dan gratifikasi," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2024).

Sejumlah barang bukti berupa uang dan emas disita dari tangan Zarof. Untuk mata uang dolar Hongkong, nilainya mencapai HKD483.320. Lalu mata uang euro senilai EUR71.200.

Ada juga barang bukti berupa dolar Amerika senilai USD1.897.362 dan uang rupiah sebesar Rp5.725.075.000. Lalu juga ditampilkan uang dolar Singapura senilai SGD74.494.427.

Emas Antam juga ditampilkan dengan berat total 51 kilogram (kg).

"Sebagaimana kita lihat di depan ini, yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram. Ini yang ada di depan," ujar Abdul Qohar.

Terhadap Zarof dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Lalu pengacara Tannur, Lisa Rahmat kembali ditetapkan sebagai tersangka.

"Adapun kronologi penanganan perkara ini atau penangkapan ini adalah di mana awalnya LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya," jelasnya.

"Dan LR menyampaikan kepada ZR, akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung, dan untuk ZR akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya," tambahnya.

Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka suap karena menerima suap perihal memberikan vonis bebas Tannur. Tiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.