Eks Pejabat MA Cawe-Cawe dalam Kasus Ronald Tannur, Bukti Bobroknya Peradilan Indonesia?
ERA.id - Pengamat hukum sekaligus pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, mengatakan temuan uang hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung, menjadi bukti bobroknya peradilan di Indonesia. Dia berharap, ada reformasi hukum yang lebih mendalam.
"Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama," ujar Hardjuno dalam keterangannya di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia mengusulkan salah satu reformasi yang bisa dilakukan adalah pengetatan pengawasan terhadap aset dan harta pejabat peradilan serta transparansi yang lebih tinggi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.
Menurut ia, kasus tersebut mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Selain itu, Hardjuno menyarankan agar Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya bisa semakin berani mengambil langkah progresif dalam penegakan hukum terhadap pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus seperti ini.
Ia menegaskan kasus kali ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum.
"Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya independensi dan integritas dalam penegakan hukum agar sistem peradilan dapat bersih dari berbagai praktik kotor yang mencederai keadilan.
Hardjuno mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut, namun mengingatkan hal itu baru permulaan.
"Reformasi hukum harus terus diperjuangkan dan penegak hukum di semua level perlu diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” ucap Hardjuno.
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang tunai senilai hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat MA berinisial ZR (Zarof Ricar) yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemufakatan jahat suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (25/10) malam, menyebutkan bahwa pihaknya menggeledah dua lokasi, yaitu rumah milik ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien tempat ZR menginap ketika ditangkap di Bali.
Pada penggeledahan di rumah ZR, penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dari berbagai mata uang, yaitu sejumlah Rp5,72 miliar, 74,49 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar Amerika Serikat (AS), 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 euro.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920,91 miliar," ucapnya.
Penyidik juga menyita total sekitar 51 kilogram logam mulia emas milik ZR atau jika dikonversikan setara dengan Rp75 miliar. Kemudian pada hotel Le Meridien, Bali, penyidik menyita sejumlah barang bukti uang tunai sejumlah Rp20,41 juta.
Dalam pemeriksaan, ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut didapat saat yang bersangkutan menjadi makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012--2022.